Menuju konten utama

Indonesia Tak Butuh Waktu Lama Ikut Proses Keanggotaan FATF

Menurut Sri Mulyani, diperhitungkannya Indonesia sebagai salah satu calon anggota bisa disebut sebagai satu pencapaian tersendiri.

Indonesia Tak Butuh Waktu Lama Ikut Proses Keanggotaan FATF
Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan pidato saat peluncuran perkembangan triwulan perekonomian Indonesia oleh Bank Dunia di Jakarta, Kamis (15/6). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Lembaga Anti Pencucian Uang Internasional (FATF) telah membuka pintunya lebar-lebar agar Indonesia bisa menjadi salah satu negara anggotanya.

Setelah kabar tersebut awalnya disampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) lewat siaran pers pada Minggu (2/7/2017) kemarin, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membenarkan kabar tersebut pada hari ini, Senin (3/7/2017).

Menurut Sri Mulyani, diperhitungkannya Indonesia sebagai salah satu calon anggota bisa disebut sebagai satu pencapaian tersendiri. “Karena di dalam mekanisme FATF itu untuk menjadi membership, sifatnya tidak begitu saja. Tapi harus melalui satu proses dan dia harus didukung seluruh membership-nya,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta, tadi pagi.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebutkan bahwa diterimanya Indonesia tidak lepas dari peran sejumlah kementerian lembaga terkait.

“Kami melakukan pendekatan secara intensif selama beberapa bulan ini. Saya sendiri, Menteri Luar Negeri, para dubes, PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) sendiri, dan tim gabungan. Lalu dalam pertemuan terakhir, dinyatakan Indonesia akan memulai proses membership-nya,” ucap Sri Mulyani.

Adapun dukungan terhadap Indonesia tak bisa dilepaskan dari peran Cina, Jerman, dan Australia yang sedari awal telah memberikan lampu hijau. Yang mana dari dukungan ketiga negara itu, selanjutnya diikuti oleh negara-negara anggota lain.

“Ini adalah hasil yang luar biasa penting. Karena biasanya untuk bisa masuk ke dalam membership process kita harus menunggu antara 2 bahkan sampai 4 tahun. Indonesia harus memanfaatkan ini secara baik, dan kita akan bekerjasama dengan PPATK, Bank Indonesia, OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kami sendiri, dan Kementerian Luar Negeri untuk bisa bersama-sama mengawal proses ini,” jelas Menkeu.

Sebelumnya, Kemenkeu menginformasikan bahwa diprosesnya keanggotaan Indonesia dalam FATF merupakan salah satu keputusan sidang pleno lembaga internasional tersebut di Valencia, Spanyol, pada 23 Juni lalu.

“Presiden FATF yang didukung oleh mayoritas peserta sidang memutuskan untuk segera memproses keanggotaan Indonesia dalam FATF,” tulis Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam siaran pers.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tirto, sampai saat ini ada 37 negara yang tercatat sebagai anggota dari FATF. Kehadiran Indonesia nantinya akan menambah daftar negara anggota dari kawasan Asia Tenggara, yang mana saat ini sudah ada Malaysia dan Singapura.

Keikutsertaan Indonesia dalam memerangi praktik pencucian uang bukanlah hal baru. Di tingkat internasional, Indonesia merupakan anggota aktif dalam The Egmont Group, Asia-Pacific Group on Money Laundering (APG) dan telah menggiatkan serangkaian kerja sama Financial Intellegence Unit (FIU) Indonesia dengan FIU negara-negara lain.

Baca juga artikel terkait PENCUCIAN UANG atau tulisan lainnya dari Damianus Andreas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Damianus Andreas
Penulis: Damianus Andreas
Editor: Yuliana Ratnasari