tirto.id - Pemerintah Indonesia memulai langkah tegas untuk membela produk kelapa sawit RI yang selama ini mendapatkan diskriminasi dalam kebijakan Renewble Energy Directive (RED II) dan Delegated Regulation UE oleh beberapa negara Uni Eropa.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan, Indonesia akan bertemu dengan UE di Kantor Pusat Perdagangan Dunia World Trade Organization (WTO) Jenewa pada bulan ini untuk meminta penjelasan soal sikap diskriminasi yang dilakukan.
Jerry mengatakan, langkah akan dimulai pada 10 Januari 2020, pemerintah Indonesia sudah selesai untuk membuat daftar pertanyaan yang akan diajukan kepada UE.
"Tanggal 10 Januari itu list quetions sudah final. Lalu tanggal 14 Januari sudah di submit pertanyaannya. Sehingga dua minggu setelah itu, yaitu tanggal 28-29 Januari di mana itu juga saya akan langsung ke Jenewa untuk mengikuti, menjalankan, proses itu," jelas dia di Kementerian Perdagangan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2020).
Jerry mengatakan, proses tersebut langsung dilanjutkan dengan forum konsultasi yang akan dilakukan pada 30-31 Januari 2020.
Pihaknya juga selama Januari ini para delegasi dari Indonesia akan memantapkan beberapa statmen dan pertanyaan mengenai apa yang akan disampaikan di Jenewa kepada UE.
Ian mentgatakan, langkah yang dilakukan Indonesia merupakan tindakan yang tegas dan menghargai hukum Internasional.
"Justru dengan kita membawa ini ke WTO, kita memberikan pesan ke dunia internasional bahwa kita menghormati kaidah dalam dunia dan hukum internasional. Di mana ada dispute itu kita menggunakan jalur yang tepat dan benar melalui WTO," ucapnya.
"Selain memberikan pesan keras bahwa ini diskriminatif tapi juga menunjukkan bahwa Indonesia menggunakan jalur yang sesuai prosedur yang bisa membawa kita pada kemenangan," jelas dia.
Sebagai Informasi sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI) di Jenewa, Swiss resmi mengajukan gugatan terhadap UE di WTO pada 9 Desember 2019.
Keputusan ini dilakukan setelah melakukan pertemuan di dalam negeri dengan asosiasi/pelaku usaha produk kelapa sawit dan setelah melalui kajian ilmiah, serta konsultasi ke semua pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan turunannya.
Gugatan dilayangkan sebagai keseriusan Pemerintah Indonesia dalam melawan diskriminasi yang dilakukan UE melalui kebijakan RED II dan Delegated Regulation.
Kebijakan-kebijakan tersebut dianggap mendiskriminasi produk kelapa sawit karena membatasi akses pasar minyak kelapa sawit dan biofuel berbasis minyak kelapa sawit. Diskriminasi dimaksud berdampak negatif terhadap ekspor produk kelapa sawit Indonesia di pasar UE.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Hendra Friana