tirto.id - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menetapkan Antonio Gutterres sebagai Sekjen PBB untuk periode 1 Januari 2017-31 Desember 2021 sesuai rekomendasi Dewan Keamanan PBB. Hal itu diumumkan pada 13 Oktober 2016.
Terkait penetapan itu, Pemerintah Indonesia menyambut baik keputusan tersebut dan menaruh kepercayaan serta akan terus mendukung kerja PBB dan berharap Sekjen PBB dapat menjalankan tugas dan mandatnya sesuai dengan Piagam PBB.
"Indonesia menghargai proses pemilihan Sekjen Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kali ini yang lebih terbuka, inklusif dan transparan," kata pernyataan pers dari Kementerian Luar Negeri RI yang diterima di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat, (14/10/2016).
Pemerintah Indonesia mengharapkan Sekjen PBB Antonio Guterres untuk mendorong implementasi Agenda 2030, Addis Ababa Action Agenda, dan Paris Climate Agreement, melalui advokasi, dukungan PBB yang terkoordinasi baik, dan kemitraan yang lebih erat.
Selain harapan-harapan di atas, Pemerintah Indonesia juga menyampaikan harapan-harapan lain kepada Sekjen PBB antara lain melaksanakan kepemimpinan yang kuat dan imparsial, serta menunjukkan independensi, akuntabilitas, dan integritas yang tinggi.
Sekjen Guterres juga diharapkan dapat menempatkan pencegahan konflik sebagai agenda utama PBB di bidang perdamaian dan keamanan.
Pemerintah RI meminta Sekjen Guterres untuk mengadopsi pendekatan baru dalam merespon secara efektif krisis kemanusiaan, seraya memperkuat upaya pencegahan dan perlindungan.
Selain itu, Pemerintah RI memandang penting peningkatan kualitas pasukan misi pemeliharaan perdamaian PBB dalam menghadapi tantangan yang semakin kompleks di berbagai belahan dunia.
Selanjutnya, Indonesia berharap Sekjen Guterres dapat mendorong reformasi Sekretariat PBB untuk meningkatkan akuntabilitas, efektifitas dan efisiensi dalam mendukung negara anggota dalam implementasi komitmen dan agenda global.
"Indonesia senantiasa siap bekerjasama dengan Sekretaris Jenderal PBB baru dalam menjaga perdamaian dan ketertiban dunia konsisten dengan UUD 1945," demikian pernyataan dari Kementerian Luar Negeri RI.
Penulis: Mutaya Saroh
Editor: Mutaya Saroh