tirto.id - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengumumkan pemerintah Indonesia dengan Rusia telah bersepakat melakukan transaksi Imbal Beli dalam pengadaan pesawat tempur Sukhoi SU-35.
Indonesia akan membeli pesawat tempur Sukhoi SU-35 seharga 1,14 miliar dolar AS dari Rusia. Sementara Rusia berkewajiban membeli sejumlah komoditas ekspor Indonesia.
Menurut Enggartiasto, dengan skema imbal beli tersebut, Indonesia berpeluang mengirim ekspor ke Rusia senilai separuh dari nilai pembelian Sukhoi SU-35, yakni 570 juta dolar AS.
“Persentase dalam pengadaan SU-35 ini, yaitu 35 persen dalam bentuk ofset dan 50 persen dalam bentuk imbal beli,” kata Enggartiasto di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta pada Selasa (22/8/2017) sebagaimana siaran pers Kementerian Perdagangan.
Pembelian pesawat tempur Sukhoi SU-35 ini untuk menggantikan pesawat F-5 dan meningkatkan pertahanan dan keamanan di dalam negeri. Kesepakatan imbal beli itu telah diteken oleh Indonesia dan Rusia pada 10 Agustus 2017 lalu.
Enggartiasto menambahkan pemerintah Rusia dan Indonesia juga bersepakat menunjuk Rostec (BUMN Rusia) dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai pelaksana teknis imbal beli tersebut.
Berdasar kesepakatan itu, Enggartiasto melanjutkan, Rostec akan membeli lebih dari satu komoditas ekspor milik Indonesia. Daftar pilihan komoditas ekspor itu ialah CPO dan turunannya, mesin, kopi dan turunannya, kakao dan turunannya, tekstil, teh, alas kaki, ikan olahan, furnitur, kopra, plastik dan turunannya, resin, kertas, rempah-rempah, produk industri pertahanan, dan produk lainnya.
“Dengan imbal beli ini, Indonesia dapat mengekspor komoditas yang sudah pernah diekspor maupun yang belum pernah diekspor (ke Rusia) sebelumnya,” kata Enggartiasto.
Dia juga menjelaskan pihak Rostec mendapatkan keleluasaan untuk memilih calon eksportir asal Indonesia. Tujuannya agar perusahaan milik pemerintah Rusia itu bisa membeli komoditas ekspor Indonesia yang berdaya saing tinggi.
“Mekanisme imbal beli ini selanjutnya menggunakan working group yang anggotanya berasal dari Rostec dan PT. PPI,” kata dia.
Dia mengklaim perjanjian imbal beli ini juga sudah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Enggartiasto menjelaskan perjanjian imbal beli dengan Rusia ini sesuai dengan perintah pasal 43 ayat 5 huruf e UU No.16 tahun 2012 tentang Industri Pertahanan. Pasal itu menyatakan, “Setiap pengadaan Alpalhankam dari luar negeri wajib disertakan imbal dagang, kandungan lokal dan ofset minimal 85% dimana Kandungan lokal dan/atau ofset paling rendah 35%."
Ternyata Rusia hanya sanggup memberikan Kandungan Lokal dan Ofset sebesar 35 persen, berupa alih teknologi, pendidikan latihan terkait perawatan dan pemeliharaan pesawat Sukhoi. Karena itu, Indonesia meminta pembelian Sukhoi SU-35 dibarengi imbal beli senilai 50 persen dari nilai kontrak.
Kesepakatan ini, menurut Enggartiasto juga sesuai dengan Pasal 8 PP Nomor 76 Tahun 2014 Tentang Mekanisme Imbal Dagang Dalam Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan Dan Keamanan Dari Luar Negeri. Ketentuan dalam perjanjian imbal beli juga mengikuti Permendag No.28/M-DAG/PER/5/2017.
Berdasar Permendag tersebut, apabila pihak Rostec Rusia tidak dapat merealisasikan Ekspor untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli, maka akan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar denda sebesar 50 persen dari nilai kewajiban Imbal Beli yang belum direalisasikan.
Perusahaan itu juga harus menyampaikan laporan realisasi ekspor secara tertulis kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk pemenuhan kewajiban Imbal Beli baik terealisasi maupun tidak terealisasi.
Berdasar data Kemendag, Rusia adalah mitra dagang Indonesia ke-24 pada tahun 2016. Nilai total perdagangan Indonesia–Rusia tahun 2016 tercatat 2,11 miliar dolar AS. Indonesia mendapat surplus 410,9 juta dolar AS yang seluruhnya berasal dari perdagangan sektor nonmigas.
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom