tirto.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menyebut hal ihwal pemindahan terdakwa kasus Bali Nine ke Australia sudah dibahas dengan Menteri Dalam Negeri Australia, Tony Burke.
Saat ini, Kemenko Kumham Imipas sudah mengajukan draf kesepakatan transfer narapidana (transfer of prisoners) antara Indonesia dan Australia, sekaligus dengan practical arrangement.
“Pemerintah Australia sedang mempelajari tentang draf itu dan kami tunggu jawabannya. Kalau mereka mau melakukan adjustment [penyesuaian], kami rundingkan. Kalau sudah disepakati bersama, kami dapat melakukan pemindahan terhadap narapidana itu [Bali Nine] ke Australia,” ungkap Yusril seusai pembukaan Rapat Kerja Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia di Jimbaran, Kamis (05/12/2024).
Yusril menjelaskan bahwa terdapat beberapa syarat yang diajukan Indonesia kepada Australia mengenai pemindahan narapidana Bali Nine ke Australia. Syarat-syarat tersebut antara lain Australia harus mengakui putusan final pengadilan Indonesia dan pemberian akses kepada Indonesia untuk memantau narapidana setelah dikembalikan ke negaranya.
“Kami transfer dalam keadaan sebagai narapidana kembali ke negara yang bersangkutan. Nanti tugas mereka membina narapidana itu, tetapi kita tetap mempunyai akses untuk memantau apa yang terjadi dengan narapidana yang kita kembalikan,” terangnya.
Prinsip resiprokal juga masuk ke dalam draf yang diajukan kepada Australia. Hal ini berarti, Australia wajib mempertimbangkan jika suatu saat Indonesia meminta narapidana asal Indonesia yang dipenjara di Australia untuk kembali ke Tanah Air. Ditegaskan pula bahwa Indonesia tidak meminta pertukaran narapidana (exchange of prisoners) pada saat yang sama.
“Ya, saya kira [permintaan Indonesia] cukup fair, cukup adil,” kata Yusril.
Sekarang, Yusril menganggap bahwa bola terkait kesepakatan pemindahan terdakwa Bali Nine sudah berpindah ke Pemerintah Australia. Namun, hingga saat ini, Australia masih belum menentukan sikap atas tawaran yang diajukan Indonesia.
Bali Nine merupakan kasus yang menjaring sembilan warga negara Australia di Bali pada 2005. Mereka kedapatan akan menyeludupkan 8 kilogram heroin ke Australia. Mereka terdiri atas Renae Lawrence, Scott Rush, Si Yi Chen, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, dan Martin Stephens yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, serta Michael Czugaj yang dihukum 20 tahun penjara, serta Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang dijatuhi hukuman mati.
Penulis: Sandra Gisela
Editor: Fadrik Aziz Firdausi