Menuju konten utama

Imsak Kab. Paniai Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 15 Mei 2020

Waktu imsakiyah di Kab. Paniai pada 15 Mei 2020 atau tanggal 22 Ramadan 1441 perlu diketahui oleh warga muslim di Kab. Paniai yang tengah menunaikan ibadah puasa.

Imsak Kab. Paniai Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 15 Mei 2020
KAB. PANIAI

tirto.id - Ibadah puasa akan memasuki hari ke-22 pada tanggal 22 Ramadan 1441 atau bertepatan dengan 15 Mei 2020. Waktu imsakiyah perlu diketahui oleh warga muslim di Kab. Paniai yang hendak menjalankan ibadah puasa.

Umat muslim penting mengetahui jadwal imsak serta waktu subuh supaya aktivitas sahur dapat segera diakhiri saat menjelang terbitnya fajar shodiq. Sebab, waktu ibadah puasa dimulai ketika fajar shodiq telah muncul atau saat waktu subuh datang.

Selain jadwal imsak dan waktu subuh di Kab. Paniai, informasi mengenai alamat masjid setempat juga diperlukan oleh warga muslim yang kebetulan sedang singgah di daerah tersebut sehingga mereka bisa menjalankan ibadah sholat subuh dan sholat fardhu lainnya dengan berjamaah.

Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Namun, pada Ramadan 2020, umat muslim di tanah air sebaiknya memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang apabila kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Di antara ibadah itu, termasuk sholat fardhu atau tarawih berjamaah di masjid dan tempat umum.

Fatwa MUI tersebut juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, jika potensi penularan Covid-19 di suatu wilayah dinilai tinggi oleh pihak yang berwenang.

Daftar Masjid di Kab. Paniai

Warga ataupun musafir yang kebetulan singgah di Kab. Paniai dapat melaksanakan sholat subuh dan sholat fardhu lainnya di Masjid Babus Salam.

Salah satu masjid di Kab. Paniai tersebut berlokasi di Nabire. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), Masjid Babus Salam termasuk dalam kategori Masjid Jami. Masjid yang punya daya tampung 100 - 150 jamaah ini tercatat dibangun pada 2004.

Selain itu, Masjid Baitur Rahman juga bisa menjadi alternatif untuk tempat melaksanakan sholat subuh berjamaah jika para musafir kebetulan melintas di dekatnya. Masjid ini beralamat di Nabire, dan berdasarkan data Kemenag, tergolong dalam kategori masjid Masjid Besar. Berdiri pada 1977, masjid ini tercatat memiliki kapasitas tampung sekitar > 200 jamaah.

Alternatif tempat sholat subuh dan sholat fardhu selanjutnya adalah Masjid Al-Falah. Masjid ternama di Kab. Paniai ini berada di Nabire. Daya tampung masjid yang berdiri pada 1988 ini mencapai > 200 jamaah.

Khasanah Keislaman: Hukum Zakat Fitrah dengan Uang

Untuk menambah atau mengingat lagi khasanah keislaman umat muslim, perlu kiranya mengetahui tata aturan atau hukum Islam yang mendasar.

Zakat fitrah wajib ditunaikan ketika matahari terbenam pada malam Idul Fitri hingga sebelum sholat Ied. Zakat fitrah juga boleh dibayarkan pada awal atau selama Ramadan. Namun, zakat fitrah tidak boleh dibayarkan sebelum Ramadan atau setelah sholat Idul Fitri, sebagaimana hadist berikut ini.

"Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Ied, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia terhitung sedekah sunnah biasa," (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).

Zakat fitrah wajib diberikan berupa makanan pokok yang awet disimpan sebanyak satu sha. Di Indonesia, zakat fitrah umumnya berupa beras. Dalam situs resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), diterangkan bahwa zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok, dengan kualitas sesuai yang dikonsumsi sehari-hari, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter untuk setiap jiwa. Perintah membayar zakat fitrah dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa: "Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan,” (H.R. Bukhari Muslim).

Lalu, apakah boleh membayarkan zakat fitrah dalam bentuk uang? Untuk hal ini, para ulama berbeda pendapat.

Para ulama mazhab Maliki, Syafi’i dan Hanbali bersepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Dasarnya, hadits riwayat Abu Said: "Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju," (HR. Muslim, Nomor 985).

Sedangkan para ulama mazhab Hanafi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk uang yang nilainya setara dengan harga 1 sha' makanan pokok. Mereka berpedoman pada firman Allah SWT: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai," (Ali Imran: 92).

Waktu Imsak dan Jadwal Sholat di Kab. Paniai

Untuk menyambut bulan puasa pada Ramadhan 2020 (1441 H), Tirto.id menyediakan informasi jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, buka puasa, magrib, dan isya di Kab. Paniai berdasarkan data Kemenag RI sebagai berikut:

Baca juga artikel terkait JADWAL IMSAKIYAH atau tulisan lainnya dari Yulaika Ramadhani

Reporter: Yulaika Ramadhani
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Agung DH