Menuju konten utama

Imsak Kab. Mimika Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 5 Mei 2020

Waktu imsakiyah di Kab. Mimika pada 5 Mei 2020 atau tanggal 12 Ramadan 1441 perlu diketahui oleh warga muslim di Kab. Mimika yang tengah menunaikan ibadah puasa.

Imsak Kab. Mimika Puasa Ramadhan 1441 Hari Ini 5 Mei 2020
KAB. MIMIKA

tirto.id - Ibadah puasa akan memasuki hari ke-12 pada tanggal 12 Ramadan 1441 atau bertepatan dengan 5 Mei 2020. Waktu imsakiyah perlu diketahui oleh warga muslim di Kab. Mimika yang hendak menjalankan ibadah puasa.

Umat muslim penting mengetahui jadwal imsak serta waktu subuh supaya aktivitas sahur dapat segera diakhiri saat menjelang terbitnya fajar shodiq. Sebab, waktu ibadah puasa dimulai ketika fajar shodiq telah muncul atau saat waktu subuh datang.

Selain jadwal imsak dan waktu subuh di Kab. Mimika, informasi mengenai alamat masjid setempat juga diperlukan oleh warga muslim yang kebetulan sedang singgah di daerah tersebut sehingga mereka bisa menjalankan ibadah sholat subuh dan sholat fardhu lainnya dengan berjamaah.

Fatwa MUI Tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19

Namun, pada Ramadan 2020, umat muslim di tanah air sebaiknya memperhatikan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.

Fatwa ini melarang pelaksanaan ibadah yang melibatkan banyak orang apabila kondisi wabah Covid-19 tidak terkendali di suatu kawasan dan dapat mengancam keselamatan jiwa. Di antara ibadah itu, termasuk sholat fardhu atau tarawih berjamaah di masjid dan tempat umum.

Fatwa MUI tersebut juga mempersilakan umat muslim meninggalkan sholat jamaah di masjid, jika potensi penularan Covid-19 di suatu wilayah dinilai tinggi oleh pihak yang berwenang.

Daftar Masjid di Kab. Mimika

Warga ataupun musafir yang kebetulan singgah di Kab. Mimika dapat melaksanakan sholat subuh dan sholat fardhu lainnya di Masjid Nurul Huda I.

Salah satu masjid di Kab. Mimika tersebut berlokasi di Merauke. Berdasarkan data dari Kementerian Agama (Kemenag), Masjid Nurul Huda I termasuk dalam kategori Masjid di Tempat Publik . Masjid yang punya daya tampung > 200 jamaah ini tercatat dibangun pada 1982.

Selain itu, Masjid Al-Hikmah juga bisa menjadi alternatif untuk tempat melaksanakan sholat subuh berjamaah jika para musafir kebetulan melintas di dekatnya. Masjid ini beralamat di Merauke, dan berdasarkan data Kemenag, tergolong dalam kategori masjid Masjid di Tempat Publik . Berdiri pada 2005, masjid ini tercatat memiliki kapasitas tampung sekitar > 200 jamaah.

Alternatif tempat sholat subuh dan sholat fardhu selanjutnya adalah Masjid Al- Ahsan Polres Lama. Masjid ternama di Kab. Mimika ini berada di Merauke. Daya tampung masjid yang berdiri pada 1996 ini mencapai 50 - 100 jamaah.

Khasanah Keislaman: Hukum Puasa Bagi Ibu Menyusui

Untuk menambah atau mengingat lagi khasanah keislaman umat muslim, perlu kiranya mengetahui tata aturan atau hukum Islam yang mendasar.

Ibu hamil dan menyusui membutuhkan nutrisi untuk bayi mereka, sedangkan puasa Ramadan wajib hukumnya untuk semua muslim yang sudah baligh, berakal sehat, dan tidak mempunyai halangan. Terkait hal ini, ibu hamil dan menyusui mendapatkan keringanan, dan dibagi ke dalam dua golongan.

Diriwayatkan, Rasulullah saw. bersabda, "Sungguh Allah Yang MahaPerkasa dan MahaMulia telah membebaskan puasa dan separuh salat bagi orang yang bepergian, juga membebaskan pula puasa untuk orang hamil dan orang yang menyusui".

Dalam kaitannya dengan puasa Ramadan yang berlangsung 29 hingga 30 hari, ibu hamil dan menyusui bisa saja khawatir pada salah satu dari tiga hal: keselamatan dirinya dan sang bayi, keselamatan dirinya sendiri, atau hanya keselamatan sang bayi.

Untuk ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan dirinya dan sang bayi, atau keselamatan dirinya sendiri, maka ia dapat tidak berpuasa dengan cara mengganti puasa (mengqadha) pada hari lain di luar waktu menyusui untuk ibu menyusui.

Untuk ibu hamil dan menyusui yang khawatir akan keselamatan anaknya semata, maka selain mengganti puasa, ia juga berkewajiban membayar fidiah. Besaran fidiah adalah 1 mud, atau sekitar 0,6kg atau dapat dibulatkan jadi 0,7kg setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Apakah puasa Ramadan dapat membahayakan entah ibu dan bayinya, ibunya sendiri, atau hanya bayinya, dapat diketahui dari kebiasaan sang ibu sebelumnya atau dari keterangan medis.

Waktu Imsak dan Jadwal Sholat di Kab. Mimika

Untuk menyambut bulan puasa pada Ramadhan 2020 (1441 H), Tirto.id menyediakan informasi jadwal imsak, subuh, zuhur, asar, buka puasa, magrib, dan isya di Kab. Mimika berdasarkan data Kemenag RI sebagai berikut:

Baca juga artikel terkait JADWAL IMSAKIYAH atau tulisan lainnya dari Ibnu Azis

Reporter: Ibnu Azis
Penulis: Ibnu Azis
Editor: Agung DH