tirto.id - PT Kereta Commuter Indonesia atau KCI dikabarkan mengalami kesulitan meremajakan gerbong kereta rel listrik (KRL) Jabodetabek. Pasalnya, izin impor KRL dari Jepang tak direstui oleh Kementerian Perindustrian.
Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio mengungkapkan PT KCI akan mempensiunkan sebanyak 10 rangkaian KRL Jabodetabek pada 2023 dan 16 rangkaiannya pada 2024. Dengan berhentinya armada ini, maka otomatis KCI akan kekurangan kereta untuk mengangkut penumpang area Jabodetabek.
PT KCI sendiri sudah melakukan pemesanan KRL pengganti sesuai dengan jumlah KRL yang pensiun lewat PT INKA. Namun INKA baru sanggup menyediakan KRL pesanan PT KCI di 2025 dengan harga yang tinggi.
"Untuk itu PT KCI harus segera memesan rangkaian KRL baru atau bekas pakai sebagai pengganti," kata Agus dalam keterangan resmi, Jakarta, Senin (27/2/2023).
Menurut Agus, PT KAI sudah meminta izin Kementerian Perhubungan untuk dapat melakukan impor pengadaan KRL bekas pakai dari Jepang melalui proses tata kelola yang baik. Hanya saja proses perizinan impor KRL bekas ternyata sangat rumit birokrasinya dan berpotensi mengganggu pelayanan KRL Jabodetabek.
Dalam urusan impor, Kementerian Perindustrian telah menerbitkan aturan teknis impor barang modal bekas lewat Peraturan Menteri Perindustrian No. 14 Tahun 2016. Aturan tersebut memperkuat Peraturan Menteri Perdagangan No. 127 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru.
Adapun barang modal bekas yang dimaksud adalah, barang yang menghasilkan sesuatu yang layak pakai atau direkondisi, re-manufacturing atau bisa difungsikan kembali tetapi bukan skrap.
Direktur Utama PT KCI sendiri sudah mengirimkan Surat Permohonan Dispensasi dalam Rangka Permohonan Persetujuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru kepada Kementerian Perdagangan melalui Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) tertanggal 13 September 2022.
Kemudian pada tanggal 28 September 2022, Dirjen Daglu langsung bersurat kepada Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, perihal Permohonan Masukkan dan Tanggapan Atas Rencana Impor Barang Dalam Keadaan Tidak Baru oleh PT KCI tertanggal 28 September 2022.
Melalui surat tersebut, PT KCI berencana untuk melakukan impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) berupa 120 Unit KRL Type E217 untuk kebutuhan 2023 dan 228 Unit KRL Type E217 untuk tahun kebutuhan 2024 dengan Pos Tarif/HS Code 8603.10.00
Surat tanggapan Dirjen ILMATE, kata Agus berfungsi sebagai Surat Rekomendasi untuk Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan melakukan impor KRL bekas pakai yang diminta oleh PT KCI. Tanpa Surat Rekomendasi tersebut, importasi KRL belum bisa dilakukan.
Pada akhirnya Dirjen Daglu Kementerian Perdagangan telah mendapatkan surat jawaban dari Dirjen ILMATE Kementerian Perindustrian tertanggal 6 Januari 2023 yang menyatakan bahwa berdasarkan pertimbangan teknis atas rencana impor oleh PT KCI belum dapat ditindaklanjuti dengan pertimbangan pada fokus pemerintah meningkatkan produksi dalam negeri serta substitusi impor melalui Program Peningkatan Pengguna Produk Dalam Negeri (P3DN).
"Intinya permohonan PT KCI untuk impor kereta bekas dari Jepang ditolak Kementerian Perindustrian. Lalu bagaimana nasib 200.000 penumpang per hari yang nantinya tidak terangkut KRL Jabodetabek," katanya.
Untuk menanggulangi hal tersebut, lanjut Agus PT KCI harus mencari jalan keluar untuk dapat segera memenuhi kebutuhan armada KRL tahun ini ditengah keterbatasan dana akibat belum diizinkannya kenaikan tarif.
"Bagaimana jika PT INKA menghadapi kendala sehingga jadwal pengadaannya molor atau lewat dari 2025? Apakah KRL yang uzur ini tetap harus dijalankan dengan hazard yang tinggi? Atau bagaimana?," katanya mempertanyakan
Sebagai informasi, pemenuhan armada KRL baru dibutuhkan waktu 34 bulan (setelah kontrak), sedangkan pengadaan armada KRL bekas dibutuhkan waktu 12 bulan (setelah kontrak) dan jumlah total unit KRL yang dibutuhkan hingga akhir 2024 adalah sebanyak 348 kereta, bisa baru atau bekas. Tergantung mana lebih cepat dan masuk dalam anggaran PT KCI.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Reja Hidayat