tirto.id - Sebanyak 32 WNA India dideportasi karena masuk ke Indonesia saat berlakunya larangan pada Jumat (23/4). Mereka tiba di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat (23/4) pukul 15.30 WIB menumpang pesawat Emirates Airlines EK359 dari Dubai, UEA.
“Langkah Imigrasi Soekarno-Hatta telah sejalan dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada 23 April 2021. Adapun isi dari kebijakan tersebut mengatur tentang penolakan masuk orang asing yang memiliki riwayat perjalanan dari wilayah India dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia,” kata Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno Hatta, Sam Fernando, Minggu (25/4).
Setelah 32 WNA datang, petugas menempatkan mereka dalam ruang khusus sebelum dideportasi. Saat ini 32 WNA India sudah dideportasi ke Dubai sebagaimana tempat mereka berangkat. Dengan menggunakan pesawat sama, mereka sudah meninggalkan Indonesia pada Minggu (25/4) pukul 00.40 WIB.
Sebelum larangan masuk berlaku, sebanyak 127 WNA India sudah datang ke Indonesia dengan mencarter pesawat. Mereka bisa masuk karena aturan belum berlaku, dan kini semuanya menjalani karantina. Pada saat tes COVID-19, antara lain 12 penumpang sudah positif COVID-19.
Eksodus WNA India karena situasi penularan COVID-19 sudah parah dan dalam dua pekan saja kasus positif bertambah hingga 3 juta. Pemicunya pelonggaran kegiatan masyarakat di negara dengan penduduk 1,3 miliar.
Imigrasi Indonesia melarang WNA India dan pelaku perjalanan berasal dari India untuk sementara atau tanpa batasan waktu. Kebijakan akan dievaluasi berdasar penanganan Corona di India.
- Betapa Terlambatnya OJK Perketat Aturan Unit Link
- Tantangan Berat Indonesia Setop Impor BBM dan LPG di 2030
- Menkes Budi Sebut 12 Penumpang Pesawat dari India Positif COVID-19
- Sinopsis Vice, Film Laga Fiksi Tayang di Trans TV Malam Ini 5 April
- Indonesia Terima WN India Saat Badai COVID-19 Menyerang, Kok Bisa?
- Kenapa Penting Mengusut Teror terhadap Jurnalis Papua Victor Mambor
Editor: Zakki Amali