tirto.id - Iluni UI berbadan hukum mendatangi pansus hak angket KPK untuk melakukan audiensi pada hari ini, Jumat (7/7/2017). Berdasarkan audiensi tersebut, Iluni UI badan hukum mendukung penuh usaha pansus hak angket dalam pengawasan KPK.
Menurut staf khusus Ramli Kamidin, Iluni UI badan hukum mendukung evaluasi terhadap lembaga negara KPK. Ramli bahkan berpendapat bahwa terhadap KPK perlu dilakukan pengawasan setelah hak angket resmi disetujui. Sebagai lembaga negara yang menggunakan APBN, Ramli mengaku pengawasan terhadap KPK adalah sesuatu yang wajar dan harus diterima masyarakat.
Iluni UI berbadan hukum menilai bahwa KPK terlalu dipuja, padahal kinerja KPK tidak terbukti cukup baik dalam mengurangi angka korupsi di Indonesia. “Kalau kita mau konsisten dengan lembaga KPK yang sudah 15 tahun ini, harusnya 15 tahun ini sudah tidak ada korupsi d Indonesia,” ujar Ramli pada sesi audiensi di Ruang Rapat Komisi II.
Ramli menambahkan, DPR sebagai lembaga negara yang terdiri atas suara rakyat, sepatutnya tidak perlu takut terhadap tanggapan masyarakat yang menolak hak angket KPK. Menurut Iluni UI badan hukum, DPR harus bisa menjalankan fungsi kontrol terhadap seluruh otoritas hukum, termasuk dengan KPK. “Tidak boleh pilih kasih, belah bambu, dan tajam ke bawah dan tumpuk ke atas,” pungkas Ramli.
Terkait hal ini, Ramli bersitegas mengatakan bahwa tindakan hak angket ini bukan untuk melemahkan KPK, tapi malah memperkuat kinerja KPK untuk ke depannya. Ia beranggapan bahwa dengan membenahi pengawasan pada KPK, maka kinerja KPK akan menjadi lebih teratur. Secara positif, Ramli juga mengklaim bahwa masyarakat sangat setuju dengan tindakan pembentukan pansus hak angket KPK.
“Rakyat sudah menunggu bersihnya korupsi ini,” tukasnya. “Pansus KPK harus bekerja secara profesional dan tidak ada hal-hal agenda lain selain bekerja sesuai SOP.”
Sebelumnya, Agun Gunandjar ditemani dengan Masinton Pasaribu, Muhammad Misbakhun, Risa Mariska, Junimart Girsang, Daeng Muhammad, dan Eddy Kusuma Wijaya, mengatakan alasan terbentuknya pansus hak angket KPK ini.
Menurutnya, pansus dibentuk memang alam menjalankan fungsi pengawasan yang diamanatkan kepada DPR. “Dan dirasakan fungsi pengawasan kita ini mengalami stagnan, kebuntuan, kemacetan, karena tidak lagi berjalan,” tegasnya.
Pertemuan ini berbanding terbalik dengan pertemuan pansus hak angket KPK dengan Iluni UI dan ITB yang terdiri dari kebanyakan mahasiswa. Pada pertemuan tersebut, kedua pihak terlibat saling sahut dan adu mulut. Pihak mahasiswa Iluni UI dan ITB tidak mengakui adanya pansus hak angket, dan secara sepihak, Agun menutup pertemuan tersebut.
"Pertemuan ini tidak terjadi, sehingga kami tidak punya kewajiban melaporkan," tegas Agun sebelum mengetuk palu 3 kali, menandakan pertemuan dengan Iluni UI dan ITB selesai.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Yuliana Ratnasari