tirto.id -
KPU juga menghormati sikap Ijtima Ulama terutama terkait dengan dugaan-dugaan adanya kecurangan dalam Pemilu 2019 ini.
"Ya KPU tentu menghormati Ijtima Ulama yang ke III, siapapun yang berpandangan terkait dengan Pemilu 2019 kita hormati apalagi apabila kelompok-kelompok masyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarya Pusat, Kamis (2/5/2019).
Meski menghormati, KPU kata Wahyu meminta para ulama yang tergabung dalam Ijtima Ulama untuk menghormati hukum yang berlaku, yakni menyerahkan proses dugaan pelanggaran pada Bawaslu RI.
"Sehingga kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilakan untuk melaporkan kepada Bawaslu, Insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku, begitu," tegas Wahyu.
Setelah melalui empat sesi diskusi, Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa), Yusuf Muhammad Martak, menyampaikan bahwa mereka mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi atas pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 01, yakni Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
"Mendesak Bawaslu dan KPU membatalkan dan mendiskualifikasi paslon 01," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5/2019).
Keputusan tersebut merupakan satu dari tiga keputusan yang diambil dalam Ijtima Ulama III.
Desakan tersebut muncul karena mereka menilai paslon 01 melakukan tindakan curang dan jahat dalam proses Pilpres 2019.
"Perjuangan diskualifikasi atau pembatalan paslon 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan di Pilpres 2019," ujar Yusuf.
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari