Menuju konten utama

Ijtima Ulama III Memang Sengaja Tak Undang Kubu Paslon 01

Ijtima Ulama III mendesak KPU dan Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Ijtima Ulama III Memang Sengaja Tak Undang Kubu Paslon 01
Ketua alumni 212 Slamet Ma'arif. FOTO/Antaranews

tirto.id - Slamet Ma'arif, Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212 sekaligus panitia Ijtima Ulama III, menyampaikan pihaknya memang tidak mengundang pihak kubu paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dalam acara Ijtima Ulama III.

"Iya, kami tidak menghadirkan," ujar Slamet dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).

Panitia lainnya, Muhammad Hanif Alatas, menyampaikan bahwa jika ada keberatan dari paslon 01, maka itu menjadi urusan mereka.

"Urusan 01, keberatan nanti ada prosesnya, mereka bisa dengan Undang-Undang itu," kata Hanif.

Dalam acara Ijtima Ulama III, sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua GNPF (Gerakan Nasional Pengawal Fatwa), Yusuf Muhammad Martak, keputusan-keputusan yang diambil memang melibatkan Prabowo dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga.

Yusuf Muhammad Martak, menyampaikan bahwa mereka mendesak dan mendorong KPU dan Bawaslu untuk melakukan diskualifikasi atas pasangan nomor urut 01, yakni Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

"Mendesak Bawaslu dan KPU membatalkan dan mendiskualifikasi paslon 01," ujar Yusuf dalam konferensi pers di Hotel Lor In, Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).

Keputusan tersebut merupakan satu dari tiga keputusan yang diambil dalam Ijtima Ulama III. Desakan tersebut muncul karena mereka menilai paslon 01 melakukan tindakan curang dan jahat dalam proses Pilpres 2019.

"Perjuangan diskualifikasi atau pembatalan paslon 01 yang ikut melakukan kecurangan dan kejahatan di Pilpres 2019," ujar Yusuf.

Selanjutnya, mereka menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan yang terjadi dengan terstruktur dan masif, serta meminta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga untuk mengambil mekanisme legal dan prosedural atas terjadinya kecurangan yang mereka nilai terstruktur dan masif tersebut.

Namun, kata Yusuf, segala keputusan yang muncul bersifat rekomendasi ke BPN. Segala pengambilan keputusan tetap berada di tangan BPN.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2019 atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Politik
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Alexander Haryanto