tirto.id - Ketua Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso memastikan terjerembabnya Indeks Harga Saham (IHSG) belum masuk protokol krisis.
Meski demikian, kata dia, OJK dan Bursa Efek Indonesia telah menyiapkan langkah yang dapat dilakukan jika IHSG tertekan lebih dalam.
Salah satunya memperbolehkan emiten melakukan buyback atas saham-saham yang dilepas tanpa perlu melakukan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
"Kalau udah melebihi treshold turunnya, ya, itu ada beberapa yang bisa kita lakukan. Kita bosa membolehkan buyback," tuturnya di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).
Wimboh juga memastikan belum ada langkah untuk melakukan pembekuan sementara perdagangan (trading halt) atau penghentian seluruh perdagangan (trading suspend) selama satu sesi atau lebih seperti yang terjadi saat krisis 2008.
Ketentuan itu, kata dia, belum akan diizinkan oleh OJK lantaran penurunan IHSG belum mencapai treshold yang ditentukan.
"Enggak sampai (dibekukan)," imbuh Wimboh.
Pada sesi perdagangan pertama siang tadi, BEI mencatat pelemahan IHSG hingga 4,32 persen ke level 5.296,21 lantaran meluasnya penyebaran virus covid-19 yang menjadi kecemasan global.
Dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor kep-00366/BEI/05-2012 membolehkan Bursa melakukan trading halt selama 30 menit jika terjadi penurunan saham hingga 10 persen serta trading suspend jika terjadi penurunan hingga 15 persen.
"Ya artinya pada saat turun ya nanti detailnya ada regulasi," pungkas Wimboh.
Penulis: Hendra Friana
Editor: Hendra Friana