tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai tindakan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko melaporkan Peneliti ICW Egi Primayogha dan Miftah keliru.
Moeldoko semestinya memahami posisinya sebagai pejabat publik yang tak bisa lepas dari kerja-kerja pengawasan masyarakat.
"Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (10/9/2021).
Pelaporan bermula dari kajian ICW soal obat cacing Ivermectin yang dipromosikan sebagai obat COVID-19 oleh Moeldoko.
ICW menduga ada konflik kepentingan Moeldoko dengan pihak swasta dalam peredaran Ivermectin. Serta dalam ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkara.
Moeldoko sempat mengirimkan somasi ke ICW sebanyak tiga kali. Hingga akhirnya ICW dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 310 KUHP dan.atau Pasal 311 KUHP. Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal 10 September 2021.
Berkenaan dengan dugaan kerja sama HKTI dengan PT Noorpay Nusantara, menurut Kurnia hal tersebut adalah kekeliruan yang disampaikan pihak ICW. ICW meminta maaf untuk itu, tapi tidak untuk kajian peredaran Ivermectin.
Oleh sebab itu, Kurnia mengatakan ICW siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Untuk selanjutnya, pihak kuasa hukum akan mendampingi terlapor guna menghadapi setiap tahapan di Bareskrim Polri," ujarnya.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Zakki Amali