tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) belum menerima somasi Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko secara resmi. Somasi tersebut terkait kritik ICW perihal dugaan keterlibatan Moeldoko dalam pengadaan obat Ivermectin sebagai obat terapi Covid-19.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan tidak mengetahui poin-poin keberatan dari Moeldoko. "Akan tetapi, kami juga menegaskan bahwa kerja-kerja pemberantasan korupsi, terutama dalam hal pengawasan, tidak akan berhenti karena adanya isu ini," ujarnya kepada reporter Tirto, Jumat (30/7/2021).
ICW menyebut Moeldoko terlibat dalam peredaran Ivermectin. ICW mengaitkan Moeldoko dengan produsen Ivermectin, yaitu PT Harsen Laboratories.
Mereka menilai Moeldoko punya hubungan dengan Wakil Presiden PT Harsen Laboratories Sofia Koswara. ICW menyebut Sofia juga menjabat petinggi PT Noorpay Perkasa. Pemegang saham perusahaan itu adalah anak Moeldoko yang bernama Joanina Rachma.
Menurut Kurnia, penelitian tersebut adalah bagian dari fungsi pengawasan ICW terhadap kerja-kerja pemerintah.
"Sejak ICW berdiri, mandat organisasi memang sepenuhnya didedikasikan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan terbebas dari praktik korupsi, kolusi, maupun nepotisme," tuturnya.
Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan sempat membantah pernyataan ICW. Meski Joanina Rachma adalah anak kandung Moeldoko, namun yang bersangkutan tidak berhubungan secara langsung maupun secara hukum dengan PT Harsen.
"Kalau 1 x 24 jam sejak press release ini kami sampaikan kepada ICW, saudara Egi tidak membuktikan tuduhannya dan tidak bersedia mencabut, jadi dia kalau tidak bisa membuktikan dan tidak mau mencabut pernyataan-pernyataannya dan tidak bersedia meminta maaf kepada klien kami secara terbuka maka dengan sangat menyesal tentunya kami akan melaporkan kasus ini kepada yang berwajib," kata Otto dalam konferensi pers daring kemarin.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Abdul Aziz