tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) melalui kuasa hukumnya menjawab somasi yang diajukan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tentang polemik berburu rente dalam obat Ivermectin dan bermain dalam ekspor beras.
ICW menilai somasi Moeldoko yang disampaikan Otto Hasibuan salah alamat. Salah satu kuasa hukum ICW, Muhammad Isnur mengingatkan bahwa ICW bekerja dalam rangka memantau kinerja pejabat publik dalam upaya pengawasan pemerintahan.
"Pemantauan terhadap kinerja pejabat publik dalam bingkai penelitian merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat yang dijamin dalam konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan banyak kesepakatan internasional. Jadi, bagi ICW, pendapat kuasa hukum Moeldoko jelas keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap nilai-nilai demokrasi," kata Isnur dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/8/2021).
Isnur menuturkan, ICW sudah menaruh atensi dalam kajian tentang korupsi dan politik sejak berdiri. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah memetakkan relasi politik antara pejabat dengan pebisnis. Mereka pun menunggu klarifikasi tentang keterlibatan tersebut.
"Salah satu metode yang sering digunakan adalah pemetaan relasi politik antara pejabat publik dengan pebisnis. Atas dasar pemetaan itu nantinya ditemukan konflik kepentingan yang biasanya berujung pada praktik korupsi," kata Isnur.
"Maka dari itu, setiap ICW mengeluarkan kajian, salah satu desakannya juga menyasar kepada pejabat publik agar melakukan klarifikasi," tutur Isnur.
ICW menyebut laporan rente tentang Moeldoko bukan laporan pertama di masa pandemi. ICW menerbitkan kajian lain yakni Policy Brief Akuntabilitas Penanganan Pandemi Covid-19; Potensi Kuat Konflik Kepentingan dalam Kondisi Covid-19; Transparansi dan Akuntabilitas Pengadaan Barang dan Jasa saat Covid-19; Potensi Korupsi Alat Kesehatan di Kondisi Pandemi; dan Hasil Survei Distribusi Bantuan Sosial di Tengah Pandemi Covid-19 kepada Penyandang Disabilitas di DKI Jakarta dan beberapa kajian lain.
"Poin ini sekaligus membantah tudingan sejumlah pihak yang menyebutkan adanya motif politik di balik kajian polemik Ivermectin," kata Isnur.
Isnur menegaskan, ICW sudah menjawab poin somasi kubu Moeldoko pada Selasa (3/8/2021). "Jadi, jelas keliru kuasa hukum Moeldoko jika kemudian mengatakan belum menerima surat balasan dari ICW," kata Isnur.
Setidaknya ada dua poin yang menjadi sorotan. Pertama, indikasi keterlibatan Moeldoko dalam distribusi Ivermectin berbasis relasi bisnis anak Moeldoko dengan Sofia Koswara (Wakil Presiden PT Harsen Laboratories, produsen Ivermectin) dalam PT Noorpay Nusantara Perkasa. Kedua, mereka juga menemukan pemberitaan dengan meminta Sofia untuk memproses izin edar Ivermectin padahal belum selesai uji klinis.
Temuan lain ICW juga merujuk informasi HKTI bekerja sama dengan PT Harsen kepada sejumlah masyarakat di Jawa Tengah. BPOM pun menegur PT Harsen yang telah menyalahi aturan produksi dan peredaran obat.
"Tindakan itu pun dilanjutkan dengan permintaan maaf dari produsen Ivermectin tersebut. Maka dari itu, wajar jika kemudian masyarakat mendesak adanya klarifikasi dari Moeldoko atas tindakannya terkait obat Ivermectin," kata Isnur.
Sementara itu, kajian berkaitan keterlibatan ekspor beras antara HKTI-PT Noorpay, ICW menegaskan bahwa PT Noorpay pernah mengirim kader HKTI ke Thailand untuk mengikuti pelatiham tentang Nature Farming dan Teknologi Effective Microorganism.
"Jadi, tidak tepat juga jika misinformasi itu langsung dikatakan sebagai pencemaran nama baik atau fitnah. Sebab, mens rea bukan mengarah pada tindakan sebagaimana dituduhkan Moeldoko dan itu dapat dibuktikan dengan siaran pers yang telah ICW unggah di website ICW," kata Isnur.
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mensomasi ICW dan peneliti ICW Egy Primayoga tentang tuduhan purnawirawan bintang empat itu mengambil untung atau berburu rente dalam pengadaan Ivermectin. Hal tersebut berkaitan hasil kajian ICW tentang adanya dugaan mengambil rente dalam isu Ivermectin.
"Kami selaku kuasa hukum bertindak atas namanya Pak Moeldoko dengan ini dengan tegas menyampaikan bantahan dan sekaligus somasi terbuka terhadap ICW atau kepada saudara Egi primayoga," kata kuasa hukum Moeldoko Otto Hasibuan dalam konferensi pers daring, Kamis (29/7/2021).
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz