Menuju konten utama

Moeldoko Resmi Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim

Moeldoko meminta agar ICW memberikan bukti atas tuduhan terhadapnya dan meminta maaf.

Moeldoko Resmi Laporkan 2 Peneliti ICW ke Bareskrim
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko didampingi pengacara Otto Hasibuan berbicara kepada wartawan usai melaporkan peneliti ICW di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021). ANTARA/Laily Rahmawaty/aa.

tirto.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko melaporkan dua anggota Indonesia Corruption Watch yakni Egi Primayoga dan Miftah ke Bareskrim Polri. Egi dan Miftah dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik.

Laporan terdaftar dengan Nomor: LP/B/0541/IX/2021/SPKT/BARESKRIM POLRI bertanggal 10 September 2021.

"Ya saya, Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum, hari ini melaporkan saudara Egi dan Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya," kata Moeldoko di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (10/9/2021).

Moeldoko mengaku telah memberikan kesempatan kepada pihak ICW untuk menjelaskan tuduhan yang ditujukan kepadanya. ICW menudingnya perihal perburuan rente dalam peredaran Ivermectin dan ekspor beras antara Himpunan Kerukunan Tani Indonesia dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, telah tiga kali mengirimkan surat somasi kepada organisasi sipil tersebut.

Surat somasi dikirimkan pada 30 Juli, 6 Agustus, dan 20 Agustus. Pada somasi ketiga, kuasa hukum Moeldoko memberikan waktu 5x24 jam untuk ICW membuktikan tuduhan tersebut. Pihak Moeldoko meminta agar ICW memberikan bukti atas tudingan itu dan meminta maaf.

“Tapi sampai dengan saat ini iktikad baik tidak dilakukan, dengan terpaksa saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, saya lapor,” ucap Moeldoko.

Sementara itu, Otto Hasibuan membantah kliennya mengekspor beras. Tuduhan itu dianggap telah mencemarkan nama baik Moeldoko dan akhirnya mereka mengadukan perbuatan ICW ke polisi.

“Tapi yang paling penting adalah dia harus cabut tuduhan itu. Setelah dicabut, dia minta maaf. Kalau dia minta maaf tapi dia tidak dicabut tuduhan itu, sama saja tetap menuduh Pak Moeldoko,” terang Otto.

Moeldoko mempersangkakan terlapor dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 310 KUHP dan.atau Pasal 311 KUHP.

Dihubungi terpisah, Peneliti ICW Kurnia Ramadhana merespons pelaporan tersebut. Dia menyatakan pihaknya sepenuhnya menghormati langkah Moeldoko yang memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat.

“ICW berharap Moeldoko memahami sepenuhnya posisi pejabat publik yang memiliki tanggung jawab. Oleh karena itu, akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya,” kata Kurnia dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Pengawasan itu berguna agar pejabat publik tidak mudah memanfaatkan wewenang, jabatan dan kekuasaannya untuk kepentingan di luar tugas pokok dan fungsinya sebagai pejabat publik.

Baca juga artikel terkait MOELDOKO SOMASI ICW atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Bayu Septianto