Menuju konten utama
Sidang Komisi Informasi Pusat

ICW Kritik Kemenko Perekonomian Tak Terbuka Data Kartu Prakerja

ICW menilai Kemenko Perekonomian dan Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja dianggap tidak kooperatif terkait informasi dokumen Kartu Prakerja.

ICW Kritik Kemenko Perekonomian Tak Terbuka Data Kartu Prakerja
Warga memperlihatkan kolom pendaftaran pada laman www.prakerja.go.id saat mengikuti pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 4 di Serang, Banten, Sabtu (8/8/2020). ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman.

tirto.id - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Kemenko Perekonomian dan Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja dianggap tidak kooperatif terkait informasi dokumen Kartu Prakerja.

Hal ini menindaklanjuti sidang virtual ketiga, Rabu (16/9/2020), ICW selaku pemohon informasi publik kepada termohon, Kemenko Perekonomian menyangkut informasi Program Kartu Prakerja dibuka ke publik.

“Sidang sudah berlangsung tiga kali. Awalnya memang dari tidak diberikannya dokumen yang ICW mohonkan pada 12 Mei 2020 terkait dokumen program Prakerja,” kata Peneliti ICW Almas Sjafrina dalam rilis resmi yang diterima Tirto, Kamis (17/9/2020).

Hingga sidang ketiga, kemarin, ICW masih belum mendapatkan informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Kartu Prakerja.

ICW berkesimpulan bahwa Kemenko Perekonomian tak paham keterbukaan informasi dan terindikasi mengulur waktu hingga menghambat hak warga untuk memperoleh informasi publik.

Berdasarkan catatannya, dalam persidangan pertama, yaitu pada 22 Juli 2020, pihak Kemenko Perekonomian memberikan dua alasan sekaligus dalam hal menolak memberikan informasi yang diminta ICW. Pertama, informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan. Kedua, informasi tersebut tidak dikuasai.

Dikutip dari situs Komisi Informasi, pemohon Informasi Publik ICW meminta informasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) menyangkut Program Kartu Prakerja dibuka ke publik.

Hal itu disampaikan kuasa ICW saat persidangan lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Komisioner (MK) Komisi Informasi (KI) Pusat Arif A Kuswardono beranggotakan Gede Narayana dan Cecep Suryadi didampingi Panitera Pengganti (PP) Aldi Rano Sianturi di ruang sidang II Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Dalam sidang online ini, Majelis Komisioner (MK) memeriksa registrasi sengketa 013/VI/KIP-PS/2020 antara Pemohon ICW terhadap Termohon Kementerian Koordinator Perekonomian RI.

Meski akhirnya MK belum bisa mencatat hasil pemeriksaan kuasa termohon sebagai keterangan resmi Badan Publik Kemenko Perekonomian karena belum dilengkapi dengan surat kuasa.

Ada tiga informasi yang diminta oleh pemohon ke termohon, pertama mengenai notulensi rapat program kartu prakerja pada akhir 2019. Kedua, informasi dokumen pendaftaran platform digital mitra program kartu prakerja. Ketiga, meminta informasi tentang PKS antara Kemenko Perekonomian terhadap platform digital mitra program kartu prakerja.

Namun, kuasa termohon menyatakan untuk permintaan informasi pertama tentang notulen rapat program kartu prakerja akhir 2019 tidak bisa diberikan karena tidak dikuasai, pembentukan Pelaksana Manajemen Program Kartu Prakerja yang barada dibawah Kemenko Perekonomian baru pada 17 Maret 2020.

Sedangkan informasi soal PKS antara Pelaksana Manajemen Program Kartu Prakerja dengan sejumlah platform digital yang menjadi mitra dalam program pelatihan peserta Kartu Prakerja hanya bisa diperlihatkan tapi tidak untuk diberikan ke publik.

Platform digital yang dimaksud yakni Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id

“Ada beberapa informasi dalam PKS yang dinyatakan oleh kedua belah pihak tidak boleh disampaikan ke publik,” kata kuasa Kemenko Perekonomian Bobby.

Menanggapi hal tersebut, MK memutuskan untuk melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan tertutup terhadap termohon tanpa dihadiri pemohon minggu depan. Persidangan tertutup nanti untuk memeriksa dokumen informasi PKS yang dinyatakan termohon tidak bisa diberikan kepada publik.

Baca juga artikel terkait KETERBUKAAN INFORMASI atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri