tirto.id - Indonesia Corruption Watch mendesak Presiden Joko Widodo untuk menyelamatan 75 pegawai KPK karena tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, mengatakan langkah penyelamatan yang bisa dilakukan adalah menganulir TWK atau Presiden bisa mencabut kewenangan petinggi KPK mengenai pengangkatan ASN.
"Sangat bisa TWK dianulir karena ada pertentangan hukum di sana. TWK itu kan tidak diatur dalam undang-undang maupun PP 41 tahun 2020. Ada putusan MK yang harusnya ditaati oleh pimpinan KPK. Presiden Jokowi sudah berbicara bahwa TWK itu tidak boleh dipahami sebagai dasar penonaktifan penyidik," kata dia kepada Tirto, Minggu (6/6/2021).
Kurnia mengatakan Presiden sangat bisa melakukan tindakan tersebut karena proses pengangkatan ASN di jajaran KPK ini bermasalah. "Karena dasar untuk mengangkat sebagai ASN ini masih jadi perdebatan hukum," jelas dia.
Sementara itu terkait hasil investigasi IndonesiaLeaks, konsorsium berbagai media termasuk Tirto di dalamnya, yang mendalami cerita bahwa sebagian dari 75 pegawai KPK yang disingkirkan itu sudah lama menjadi target untuk didepak Firli. Ada enam klaster penyidik yang sudah ditarget untuk dinonaktifkan.
Klaster pertama adalah enam pengurus Wadah Pegawai KPK yaitu Novel Baswedan dan timnya. Klaster berikutnya adalah pegawai menolak revisi UU KPK. Selanjutnya penyidik kasus “rekening gendut” Budi Gunawan yang sekarang menjabat kepala Badan Intelijen Negara. Lalu, tiga penyelidik pelanggaran kode etik Firli ketika masih menjabat Deputi Penindakan KPK saat Firli menemui Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi. Klaster terakhir, satu pegawai yang menyelidiki pelanggaran kode etik Firli menyewa helikopter untuk perjalanan pribadi.
Terkait adanya klaster pegawai yang sudah lama diincar untuk dikebiri, Kurnia juga mengatakan tampak ada berbagai kepentingan untuk membiarkan kasus yang saat ini ditangani hilang jejak.
Salah satunya yaitu terkait perburuan Mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDIP yang sudah menjadi buronan sejak Januari 2020 Harun Masiku. Pasalnya beberapa pegawai KPK yang tak lulus TWK adalah mereka yang selama ini memburu Harun Masiku.
"ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," terang dia.
Sebagian besar dari yang tidak lulus adalah penyidik yang sedang menangani perkara besar, tetapi ketika perkara besar itu diungkap oleh KPK hal-hal yang cukup janggal seperti misalnya kebijakan TWK di lakukan oleh KPK. Ini begitu spesifik dan nampak pada keputusan di level pimpinan yang tidak suport dengan capaian-capaian penyidik.
"Presiden harus menarik kewenangan yang sudah diberikan kepada KPK [pengangkatan penyidik KPK jadi ASN] dan mengembalikan lagi kewenangannya pada presiden," jelas dia.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali