Menuju konten utama

ICW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual Kasus E-KTP

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Tama Satrya Langkun mendesak KPK segera mengungkap aktor intelektual kasus E-KTP era Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

ICW Desak KPK Ungkap Aktor Intelektual Kasus E-KTP
Sejumlah Jaksa Penuntut Umum KPK membawa berkas perkara kasus dugaan korupsi proyek E-KTP ke dalam gedung pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (1/3). Berkas perkara kasus E-KTP dengan total 24 ribu halaman tersebut milik dua tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa.

tirto.id - Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama Satrya Langkun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera ungkap aktor intelektual kasus KTP elektronik (E-KTP) era Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.

Pasalnya, KPK baru menetapkan dua nama tersangka, yaitu Sugiharto dan Irman, padahal kasus ini terungkap sejak 2011 lalu dari nyanyian mantan bendahara umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

"Saya percaya kok kalau ada nama besar lainnya yang dikantongi KPK. Kenapa hanya mengejar persidangan saudara S dan I. Padahal kami meyakini ada aktor intelektual lainnya yang menerima uang dari proyek ini," jelas Tama S Langkun kepada Tirto, Senin (6/3/2017).

Menurut Tama, Sugiharto sebagai mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri sekaligus pejabat pembuat komitmen dengan Irman sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri memang patut bertanggungjawab atas kasus ini. Namun, menurut Tama, mata rantai korupsi tentu saja akan bermuara pada pihak yang lebih tinggi.

Apalagi, dia menilai bahwa publik sampai saat ini masih dibuat bertanya-tanya siapa pihak lain yang terlibat, sedangkan kedua orang ini sudah dua tahun menjadi pesakitan di KPK.

"Logikanya mereka nanti sidang Maret ini. Masa hanya berhenti di mereka kan jelas tidak mungkin. Harus ada pejabat lain yang terlibat, mengingat ini proyek pemerintah. Proyek pemerintah enggak mungkin bisa berdiri sendiri, tentu harus ada persetujuan banyak pihak biar bisa dijalankan," tanya Tama.

Tama juga mengakui hingga kini ICW belum menerima nama-nama lain yang menjadi tersangka berikutnya di sengkarut kasus E KTP. Itu sebabnya, kata Tama pihaknya sendiri masih penasaran dengan kasus ini, mengingat kejahatan ini dibuat rapi dan sistematis dengan mengaburkan aroma konspirasi lain di pemerintahan.

"Kami belum mendapatkan siapa nama-namanya. Sementara KPK sendiri merahasiakannya kepada publik. Kenapa belum dapat karena cantik mainnya. Kalau ditanya pasti KPK tunggu tanggal 9 Maret. Jadi penasaran juga kasus ini seperti apa," tutur Tama.

Apalagi, kata Tama, publik semakin ingin tahu ketika mendengar statemen Ketua KPK, Agus Rahardjo dan Laode Muhammad Syarief pada awal tahun. Mereka sepakat menyebut jika ada nama besar yang akan tersandung di masalah E KTP, jika kasus ini telah digelar ke ruang sidang.

"Penasaran publik semakin menggelora saya katakan karena ada pernyataan pimpinan KPK yang mengatakan ada nama besar yang terlibat kasus ini. Sementara saya melihat ada sikap kehati-hatian dari KPK yang ditunjukkan,” jelas Tama.

Menanggapi desakan ICW untuk segera membeberkan siapa nama-nama itu ke muka publik, Kepala Biro Humas dan Informasi, Febri Diansyah justru memilih berhati-hati. Dia hanya mengajak media maupun masyarakat untuk bersabar.

Namun, Febri memastikan kemungkinan tersangka baru ada di antara saksi-saksi yang dihadirkan di Gedung KPK sejak 2011 atau saat kasus ini bergulir.

"Sudah ada 300 lebih saksi yang telah diperiksa dalam kasus tersebut. Nama-nama tokoh besar itu bisa jadi muncul dari saksi-saksi. Tapi bersabar saja. Nanti akan muncul di sidang perdana keduanya. Akan muncul di dakwaan," jelas Febri Diansyah saat dikonfirmasi.

Febri kembali menjelaskan secara implisit siapa aktor intelektual yang akan mengisi daftar pesakitan berikutnya di kasus KTP elektronik ini. Nantinya, kata Febri, ada tiga sektor besar yang akan dibidik yaitu Kementerian Dalam Negeri, DPR sebagai pengesah undang-undang dan swasta sebagai pemenang tender proyek ini.

"Iya seperti yang sudah pernah saya sampaikan kemarin. Bahwa nanti ada tiga cluster yang mungkin menjadi tersangka berikutnya. Sektor Birokrasi jelas ada, sektor politis kemungkinan besar iya dan pihak swasta," pungkas Febri Diansyah.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel & Dimeitry Marilyn
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri