Menuju konten utama

ICJR: Penerapan Fair Trial untuk Kasus Hukuman Mati Masih Minim

Sistem peradilan di Indonesia belum menerapkan prinsip fair trial atau peradilan yang adil terutama terkait penerapan kasus hukuman mati.

ICJR: Penerapan Fair Trial untuk Kasus Hukuman Mati Masih Minim
Ilustrasi hukuman mati. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Eka Ari Pramuditya mengatakan sistem peradilan di Indonesia belum menerapkan prinsip fair trial atau peradilan yang adil terutama terkait penerapan kasus hukuman mati.

Beberapa hal yang masih dilanggar di antaranya penyiksaan dalam proses penyelidikan, rekayasa kasus, dan dakwaan yang tidak sesuai dengan perbuatan sehingga terdakwa dijatuhi hukuman berat.

"Indonesia merupakan salah satu negara yang masih belum menerapkan prinsip fair trial," ujarnya ketika ditemui di Jakarta Pusat, Rabu (16/1/2019).

"Khususnya guna menjamin hak-hak terpidana mati serta belum menerapkan berbagai ketentuan HAM internasional," tambahnya.

Ia juga memberikan contoh kasus yang terjadi pada 2003 lalu. Ketika itu seorang warga negara Nigeria bernama Humprey Ejike Jefferson didakwa hukuman mati karena kepemilikan heroin 1,7 kilogram pada 2016.

Padahal, menurutnya, ketika itu Humprey sedang mengajukan grasi. Dalam kasus Humprey terkait dengan pengajuan grasi tersebut sesuai dengan Pasal 13 UU No.22/2002 tentang Grasi, Humprey seharusnya tidak bisa dieksekusi. Namun, Humprey tetap dieksekusi mati pada 29 Juli 2016. Eksekusi mati terhadap Humprey melanggar putusan MK karena terpidana sedang mengajukan grasi.

Ia juga menerangkan bahwa sebetulnya prinsip fair trial sudah termaktub ke dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Semisal, KUHAP berdasarkan UU No.8/1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU No.39/1999 tentang HAM, dan UU kekuasaan kehakiman.

Namun, ia mengakui juga bahwa hal tersebut belum cukup memadai.

"Penguatan kerangka HAM nasional belum serta merta diikuti dengan perbaikan regulasi yang sesuai standar norma-norma HAM internasional, termasuk perubahan hukum acara yang lebih memperkuat prinsip fair trial," paparnya.

Baca juga artikel terkait HUKUMAN MATI atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Maya Saputri