tirto.id - Puasa dengan niat berdiet tidak disarankan karena dapat membatalkan puasa.
Puasa Ramadan adalah ibadah dengan beragam keutamaan. Dalam surah Al-Baqarah ayat 183, puasa secara langsung berkaitan dengan derajat ketakwaan.
Melansir laman Kementerian Agama, tujuan berpuasa yaitu menciptakan manusia yang bertakwa kepada Allah.
Ketakwaan ini manfaatnya akan dirasakan sendiri oleh orang yang bertakwa, termasuk berkesempatan mendapatkan surga melalui pintu Ar-Royyan yang diperuntukkan bagi para ahli berpuasa.
Pahala orang berpuasa juga dilipatgandakan dari setiap amal salih yang dikerjakannya. Hanya saja, sebagian orang memiliki niat lain dalam puasanya.
Dia ingin mendapatkan badan yang lebih kurus dengan memanfaatkan momen berpuasa. Niatnya tidak lagi utuh untuk memperoleh rida Allah subhanahu wa ta'ala.
Puasa memang berpengaruh positif bagi kesehatan. Tubuh akan melakukan pengeluaran racun (detoksifikasi), peremajaan sel tubuh berlangsung optimal, dan lebih menyehatkan badan secara umum.
Adanya jeda makan yang panjang juga memungkinkan untuk mendapatkan penurunan berat badan.
Namun, jangan sampai ibadah berpuasa diniatkan karena ingin sekaligus berdiet. Niat yang salah membuat puasa tidak lagi bernilai ibadah. Pasalnya, puasa menjadi tidak sah karena niatnya sudah salah.
Mengutip laman NU, Rasulullah shallallahu 'alaihi wassallam bersabda terkait pentingnya niat: dalam beramal:
إنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ
“Keabsahan beberapa amal bergantung kepada niat-niatnya,” (HR al-Bukhari).
Dikaitkan dengan niat puasa, maka puasa harus dilakukan dengan menyengaja melakukannya. Pasalnya, niat akan menentukan hasil yang diniatkannya.
Jika puasa diniatkan untuk diet, maka seseorang hanya akan memperoleh balasan sebatas penurunan berat badan saja tanpa adanya pahala berpuasa.
Rasulullah bersabda:
وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى
“Dan bagi tiap-tiap orang hanya mendapat pahala sesuai yang ia niatkan,” (HR al-Bukhari).
Imam An Nawawi dalam kitab Al Majmu' mengatakan bahwa Imam Syafi'i dan para muridnya berpendapat tidak sah puasa Ramadan, qadha, kafarat, nazar, fidyah haji, dan puasa wajib lainnya kecuali dengan menentukan niat.
Standar minimal niat puasa berlaku untuk jenis puasa apa pun. Dan, tidak sah apabila berpuasa tanpa mengikuti tata cara niat yang benar seperti berpuasa karena diet.
Namun ada pula yang tetap berpuasa mengikuti standar fikih dengan memiliki motivasi di luar ibadah, seperti berdiet. Terhadap hal ini ada dua kemungkinan:
1. Jika niat diet disertakan dalam pelaksanaan niat puasa, maka menurut pendapat yang kuat tetap sah puasanya. Contoh niatnya seperti "Saya niat puasa Ramadan dan diet", tapi niatan seperti ini jarang terjadi.
2. Ada motivasi berdiet tapi di luar pelaksanaan niat puasa. Dalam kasus demikian, puasa tetap sah karena telah mengikuti standar fikih.
Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Dhita Koesno