Menuju konten utama
Idul Adha 2023

Hukum Cukur Rambut dan Batas Potong Kuku sebelum Idul Adha 2023

Bagaimana hukum cukur rambut dan potong kuku menjelang Idul Adha? Kapan batasnya? Berikut penjelasannya.

Hukum Cukur Rambut dan Batas Potong Kuku sebelum Idul Adha 2023
ilustrasi idul adha. tirto.id/Sabit

tirto.id - Hukum cukur rambut dan potong kuku menjelang Idul Adha menjadi bahasan yang kerap muncul di tengah kalangan umat Islam. Ulama berbeda pendapat menanggapi hukum cukur rambut dan potong kuku menjelang Idul Adha mulai diperbolehkan hingga mengharamkan.

Munculnya pembahasan perkara hukum cukur rambut dan potong kuku menjelang Iduladha berawal dari hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda sebagai berikut:

"Apabila masuk 10 hari pertama Zulhijah, apabila seorang di antara kamu hendak berkurban, janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikit pun, sampai ia [selesai] berkurban," (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).

Dalam hadis di atas dijelaskan bahwa terdapat larangan memotong kuku dan rambut mulai awal 1 – 10 Zulhijah. Namun, hari pelarangan perkara tersebut juga dapat lebih panjang, mengingat pelaksanaan kurban dapat dikerjakan di hari-hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijah).

Hukum Cukur Rambut dan Batas Potong Kuku sebelum Idul Adha 2023

Terkait hukum cukur rambut dan pototng kuku sebelum Idul Adha ini, ulama berbeda pendapat mengenai kepada siapa hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah di atas.

Pendapat pertama, hadis larangan memotong rambut dan kuku ditujukan kepada orang yang hendak berkurban.

Kendati demikian, kelompok ulama dengan pendapat pertama ini terpecah menjadi beberapa kategori mengenai hukum pelaksanaan memotong rambut dan kuku menjelang Iduladha bagi sahibul kurban (orang yang akan berkurban).

Dilansir laman NU Online “Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Kurban” oleh Hengki Ferdiansyah, Al Qari seorang ulama dalam kitab Mirqatul Mafatih menyimpulkan perbedaan hukum antara ulama mazhab mengenai hukum pelaksanaan memotong rambut dan kuku menjelang Iduladha bagi sahibul kurban sebagai berikut:

Intinya ini masalah khilafiyah: menurut Imam Malik dan Syafi’i disunahkan tidak memotong rambut dan kuku bagi orang yang berkurban, sampai selesai penyembelihan. Bila dia memotong kuku ataupun rambutnya sebelum penyembelihan dihukumi makruh. Sementara Abu Hanifah berpendapat memotong kuku dan rambut itu hanyalah mubah [boleh], tidak makruh jika dipotong, dan tidak sunah pula bila tidak dipotong. Adapun Imam Ahmad mengharamkannya".

Terlepas dari adanya perbedaan hukum, Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu’ mengatakan bahwa keutamaan tidak memotong kuku dan rambut menjelang Iduladha adalah di akhirat diselamatkan dari api neraka. Analogi tersebut diambil dari ibadah kurban dapat menyelamatkan sahibul kurban dari siksa api neraka.

Pendapat kedua, larangan memotong kuku dan rambut ditujukan untuk hewan kurban. Alasan utama adalah bulu, kuku, dan kulit hewan kurban kelak menjadi saksi di akhirat. Namun, pendapat kedua dianggap kurang popular dalam fikih klasik.

Kendati demikian, pendapat kedua dikuatkan kembali belakangan oleh seorang ulama bernama Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. Ali Mustafa menjelaskan bahwa hadis larangan memotong kuku dan rambut yang diriwayatkan Ummu Salamah perlu dikomparasikan dengan hadis lain.

Sebab hadis saling menafsirkan antara satu dengan lainnya selama masih satu pembahasan. Salah satu hadis yang dapat dikomparasikan dengan hadis larangan memotong kuku dan rambut menurut Ali Mustafa adalah hadis riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah Saw. bersabda sebagai berikut:

Tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban. Karena ia akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya, pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban,” (HR Ibnu Majah).

Ali Mustafa menyimpulkan bahwa larangan hadis yang diriwayatkan Ummu Salamah ditujukan kepada hewan kurban. Ali Mustafa menjelaskan bahwa kuku dan rambut kurban menjadi saksi di akhirat dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah sebagai berikut:

“'Illat larangan memotong rambut dan kuku ialah karena ia akan menjadi saksi di hari kiamat nanti. Hal ini tepat bila dikaitkan dengan larangan memotong bulu dan kuku hewan kurban, bukan rambut orang yang berkurban”.

Batas Cukur Rambut dan Potong Kuku Idul Adha 2023

Terlepas dari 2 pandangan di atas, seluruh pendapat dapat diamalkan sekaligus menjelang proses kurban. Sahibul kurban dan daging kurban tidak perlu memotong kuku serta rambut selama tidak diperlukan.

Akan tetapi, apabila kuku dan rambut panjang, kotor, hingga berkutu dapat dipotong. Dipotongnya kuku dan rambut tidak termasuk syarat sah pelaksanaan ibadah kurban.

Berdasarkan sidang isbat penentuan awal bulan haji Kementerian Agama Republik Indonesia, 1 Zulhijah 1444 H (2023 M) jatuh pada Selasa, 20 Juni 2023. Maka dari itu, larangan cukur rambut dan potong Idul Adha 2023 berlaku mulai 20 Juni hingga 13 Juli 2023.

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2023 atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Yulaika Ramadhani