Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Narasi Sherly Tjoanda Curang karena Menyontek Saat Debat

Tidak ada peraturan KPU yang menyebut bahwa paslon Pilkada dilarang membawa kertas saat debat.

Hoaks Narasi Sherly Tjoanda Curang karena Menyontek Saat Debat
Header periksa fakta Hoaks Narasi Sherly Tjoanda Curang Karena Mencontek Saat Debat. tirto.id/Tino

tirto.id - Beredar di media sosial, sebuah video yang menarasikan bahwa calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 yaitu Sherly Tjoanda curang, karena membawa catatan dan menyontek saat debat Pilkada Maluku Utara. Narasi yang sama juga menyebut bahwa Sherly menyogok KPU untuk membocorkan pertanyaan soal debat tersebut.

Narasi tersebut diunggah oleh akun TikTok bernama @marimoingonefuturu3 lewat video berdurasi 29 detik yang diunggah pada Rabu (13/11/2024). Dalam video tersebut nampak sosok Sherly yang nampak sedang memegang kertas dan menaruhnya di meja. Video tersebut juga disertai pembacaan narasi oleh narator berikut:

“Wah wah agak laen ini, Sherly Sherly bolong apa apa lagi kau ngana langsung kasih tunjuk ngana suka-suka tu masa debat kandidat kau ngana bawa sontekan sebanyak itu astaga ini ngana yang sengaja sogok KPU untuk kasih bocor soal kah? KPU yang sengaja ngasih spesial Pak ngana ini, naudzubillah min dzalik biarkan rakyat Maluku Utara yang menilai.”

periksa fakta Hoaks Narasi Sherly Tjoanda

periksa fakta Hoaks Narasi Sherly Tjoanda Curang Karena Mencontek Saat Debat.

Sepanjang Rabu (13/11/2024) hingga Kamis (15/11/2024) atau selama dua hari tersebar di TikTok, unggahan ini telah memperoleh 4.104 tanda suka, 696 komentar dan telah dibagikan sebanyak 134 kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut Sherly Tjoanda curang karena membawa catatan dan menyontek saat debat Pilkada Maluku Utara?

Penelusuran Fakta

Tirto menemukan video utuh debat publik pertama Pilkada Maluku Utara yang diunggah di akun Youtube resmi KPU Maluku Utara berikut. Meski begitu, kami tidak menemukan potongan momen yang sama seperti dalam klaim video unggahan dimana Sherly terlihat memegang kertas dan menaruhnya di meja.

Video yang disertakan dalam unggahan video klaim kemungkinan besar diambil oleh penonton yang hadir dalam debat tersebut. Meski begitu, dalam video full debat yang diunggah KPU Maluku Utara tersebut kami menangkap momen pasangan calon (paslon) lain seperti paslon nomor urut satu Husain Alting Sjah-Asrul Rasyid Ichsan (menit 30:09) dan paslon nomor urut dua Aliong Mus-Sahril Tahir (menit 31:30) nampak membawa kertas kecil saat membacakan visi-misi.

Artinya, tak hanya Sherly, paslon lain juga nampak membawa kertas kecil saat debat tersebut. Kami lantas menelusuri Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang di antaranya juga mengatur pelaksanaan debat paslon Pilkada.

Hasilnya, kami tidak menemukan adanya peraturan KPU yang menyebut bahwa paslon Pilkada dilarang membawa kertas saat debat.

Mengutip pemberitaan RRI, dalam konteks debat Pilkada Jakarta 2024, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Dan Partisipasi Masyarakat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, menyebut setiap paslon diperbolehkan membawa sebuah buku catatan.

“Artinya kalau satu bawa catatan, semua harus bawa catatan juga, jadi sudah kami sepakati. Jadi notes yang bisa dibawa itu notes kecil, bukan bentuknya buku, jadi hanya catatan pointers-pointers saja," kata Astri dalam keterangan persnya, di Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Lebih lanjut, kami juga melakukan penelusuran soal klaim yang menyebut Sherly menyogok KPU untuk membocorkan pertanyaan soal debat tersebut lewat mesin pencarian Google. Hasilnya tidak ada satupun juga keterangan tertulis maupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan hal tersebut.

Hingga Jumat (15/11/2024) juga tidak ditemukan adanya aduan resmi dari sejumlah pihak ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang mengadukan Sherly atas tuduhan kecurangan yaitu karena membawa catatan dan menyontek saat debat.

Kesimpulan

Berdasarkan hasil penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim bahwa bahwa calon gubernur Maluku Utara nomor urut 4 yaitu Sherly Tjoanda curang karena membawa catatan dan menyontek saat debat Pilkada Maluku Utara.

Tidak ada satupun bukti berupa informasi keterangan tertulis maupun pemberitaan media kredibel yang membenarkan hal tersebut. Video yang disertakan dalam unggahan TikTok pun tidak bisa memberikan bukti konteks utuh bahwa Sherly Tjoanda sedang menyontek.

Jadi, informasi yang menyebut bahwa Sherly Tjoanda curang karena membawa catatan dan menyontek saat debat Pilkada Maluku Utara bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Mohammad Arsyil Azhiim berkontribusi dalam penulisan periksa fakta ini.

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Decode, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected].

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA PILKADA atau tulisan lainnya dari Tim Riset Tirto

tirto.id - News
Penulis: Tim Riset Tirto
Editor: Alfitra Akbar & Farida Susanty