Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks Mahfud MD Mengaku Disuap Rp500 M oleh Panji Gumilang

Berdasarkan penelusuran fakta, tidak ditemukan keterangan resmi yang menyebut bahwa Mahfud MD mengaku disuap Rp500 miliar oleh Panji Gumilang.

Hoaks Mahfud MD Mengaku Disuap Rp500 M oleh Panji Gumilang
Header Periksa Fakta Hoaks Mahfud MD Mengaku Disuap Rp 500 M Oleh Panji Gumilang. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun belakangan tengah ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, beberapa waktu belakangan, ponpes yang berada di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, ini viral di media sosial dengan berbagai kontroversinya.

Sebelumnya, dikutip dari laporan Tirto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menegaskan bahwa telah terjadi unsur pidana dugaan penyimpangan ajaran agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Tindak pidana itu nantinya akan dilimpahkan ke kepolisian.

Lebih lanjut, Mahfud menyebut ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam dan kesimpulan-kesimpulan dari berbagai penelitian. Setelahnya, pihak kepolisian juga akan menyampaikan laporan resmi terkait unsur pidana tersebut.

Teranyar, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah memeriksa pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang pada Senin (3/7/2023). Hasilnya, kasus itu ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Di tengah ramainya perbincangan tentang Ponpes Al Zaytun dan dugaan unsur pidana yang disampaikan Mahfud MD, sebuah unggahan di Facebook menyebarkan klaim bahwa Mahfud MD mengaku disuap oleh Panji Gumilang sebesar Rp500 miliar agar tutup mulut.

Akun Facebook “Berkah 26” mengunggah video berdurasi 8 menit dan 8 detik dengan keterangan foto “BREAKING NEWS TANGKAP PANJI GUMILANG!! MAHFUD MD NGAKU DIBAYAR 500 M BUAT TUTUP MULUT” disertai takarir “TAKUT DIP3NJARA, MAHFUD MD NGAKU DISUAP 500 MILYAR OLEH PANJI AGAR TUTUP MULUT..”

Foto Periksa Fakta Hoaks Mahfud MD Disuap

Foto Periksa Fakta Hoaks Mahfud MD Disuap. foto/Header Periksa Fakta Tirto

Thumbnail video tersebut memperlihatkan foto Mahfud MD yang nampak sedang memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media. Dalam foto tersebut juga nampak mantan Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Sepanjang 30 Juni hingga 4 Juli 2023 atau selama lima hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 2,6 ribu tanda suka, 489 komentar dan telah dilihat sebanyak 162 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang menyebut bahwa Mahfud MD mengaku disuap Rp500 miliar oleh Panji Gumilang?

Penelusuran Fakta

Tim Riset Tirto mula-mula melakukan penelusuran dengan menonton video ini dari awal sampai akhir.

Pada menit awal, video menampilkan beberapa footage. Salah satunya adalah potongan wawancara Mahfud MD sendiri yang menyebut ada aspek pidana di Ponpes Al Zaytun.

"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, yang aspek hukum pidana tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara itu diambangkan. Kalau iya, iya. Kalau tidak, ya tidak. Jangan laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini ndak jalan, ndak jelas, kalau hukum ndak ada target waktunya tapi secepat mungkin akan diselesaikan," ujar Mahfud dalam potongan footage tersebut

Lebih lanjut, dalam potongan wawancaranya Mahfud mengatakan akan melakukan evaluasi administratif terhadap Ponpes Al Zaytun. Meski begitu, dari keseluruhan wawancara beberapa pihak tersebut sama sekali tidak menyinggung soal klaim bahwa Mahfud MD mengaku disuap Rp500 miliar oleh Panji Gumilang.

Selanjutnya, video diisi oleh pembacaan narasi oleh narator yang berisi kutipan beberapa pernyataan Mahfud MD tentang Ponpes Al Zaytun.

Tirto kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui asal usul dan konteks narasi secara utuh. Kami memasukan kata kunci “Mahfud: Al-Zaytun Ada Aspek Hukum Pidana, Tidak Akan Diambangkan” sesuai dengan narasi awal yang dibacakan narator dalam video.

Hasilnya, kami menemukan artikel berita milik Detik yang diunggah pada Kamis, 29 Juni 2023 yang menjadi sumber narasi dalam video.

Secara keseluruhan, artikel tersebut membahas tentang pernyataan Mahfud MD yang mengomentari polemik yang terjadi di Ponpes Al Zaytun. Isi narasi artikel tersebut juga mirip dengan apa yang disampaikan Mahfud dalam potongan footage di awal video.

Dalam artikel tersebut, terdapat beberapa poin yang disampaikan Mahfud MD. Pertama, Mahfud memastikan ada aspek hukum pidana terkait polemik Al Zaytun. Lebih lanjut, ia mengatakan aspek hukum pidana tidak boleh diambangkan.

Kedua, Mahfud mengatakan akan dilakukan evaluasi secara administratif. Lebih lanjut, ia mempersilakan pendaftaran di Al Zaytun tetap dibuka. Menurutnya, pondok pesantren merupakan lembaga pendidikan yang harus dibina.

"Tindakan evaluasinya apa? Melihat penyelenggaraannya, kurikulumnya, konten pengajarannya, dan sebagainya, sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid tidak akan diganggu, terus berjalan," ujarnya.

Selebihnya, artikel yang menjadi sumber narasi di video mengutip pernyataan Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan yang mengatakan bahwa pihaknya masih perlu melakukan pengecekan langsung ke Ponpes Al Zaytun untuk mendalami apakah ada pelanggaran pidana yang dilakukan.

Secara keseluruhan, narasi dalam artikel berita tersebut sama sekali tidak membahas dan membenarkan klaim yang menyebut bahwa Mahfud MD mengaku disuap Rp500 miliar oleh Panji Gumilang agar tutup mulut.

Tirto kemudian kembali melakukan penelusuran untuk mengetahui asal usul dari isu ini dengan memasukan kata kunci “Mahfud MD Disuap Panji Gumilang 500 M” ke mesin pencarian Google. Hasilnya, tidak ada satupun informasi dan sumber kredibel yang membenarkan hal tersebut.

Hingga Selasa, 4 Juli 2023, juga tidak ada pernyataan resmi dari Mahfud MD yang menyatakan bahwa dirinya menerima uang sebesar Rp500 miliar dari Panji Gumilang.

Kesimpulan

Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi dalam video yang menyebut bahwa Mahfud MD mengaku disuap Rp500 miliar oleh Panji Gumilang.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut terkait konteks berita tersebut, Tirto juga tak mendapati sumber kredibel yang mengonfirmasi klaim yang disebarkan unggahan akun Facebook “Berkah 26”.

Jadi, informasi yang menyebutkan bahwa Mahfud MD mengaku disuap Rp500 miliar oleh Panji Gumilang bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - Hukum
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Farida Susanty