Menuju konten utama
Periksa Fakta

Hoaks AHY Dijemput Polisi karena Menyuarakan Penggulingan Jokowi

Dalam video tidak ditemukan keterangan yang mengonfirmasi klaim, artikel dan footage-nya pun tak berkaitan dengan isi klaim.

Hoaks AHY Dijemput Polisi karena Menyuarakan Penggulingan Jokowi
Header Periksa Fakta AHY Dijemput Polisi. tirto.id/Fuad

tirto.id - Kabar miring yang menyangkut sederet nama tokoh politik terus bergulir jelang pemilihan umum (Pemilu) 2024. Terbaru, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) diklaim telah dijemput polisi karena ngotot menyuarakan penggulingan Presiden Jokowi.

Akun Facebook "Raya Kitty" menyebarkan narasi itu lewat video berdurasi 15 menit 15 detik. Terdapat keterangan "pagi ini dibuat gempar!! penggerebekan putra mahkota Cikeas jadi sorotan media," dalam unggahan tersebut.

Foto Periksa Fakta AHY Dijemput Polisi

Foto Periksa Fakta AHY Dijemput Polisi. foto/hotline periksa fakta tirto

Sejak diunggah pada Jumat (28/7/2023) sampai Selasa (1/8/2023), video ini mendapatkan 554 reaksi emoji, 390 komentar, dan diputar sebanyak 62 ribu kali.

Lantas, benarkah klaim yang disebutkan?

Penelusuran Fakta

Setelah menyaksikan video secara utuh dari awal hingga akhir, kami tak menemukan keterangan atau pemberitaan yang menyatakan AHY ditangkap polisi lantaran menyuarakan isu penggulingan Jokowi sebelum tahun 2024.

Tim Riset Tirto kemudian melakukan penelusuran Google untuk membuktikan kebenaran klaim dengan memasukkan kata kunci "AHY ditangkap polisi karena suarakan gulingkan Jokowi" sesuai konteks klaim. Hasilnya, kami tidak menjumpai satu pun sumber resmi atau pemberitaan kredibel yang memberitakan narasi serupa.

Kami kemudian menarasikan informasi yang dibacakan narator dalam video. Dengan memanfaatkan pencarian Google, Tirto menemukan kalau narator membacakan dua artikel dari media yang berbeda.

Artikel pertama yang dikutip bersumber dari laman Realita Rakyat tayang 17 April 2022. Merujuk artikel tersebut, AHY berkomentar soal wacana penundaan pemilu 2024 dari sejumlah kalangan. Ia menilai, perpanjangan masa jabatan menjadi tiga periode tidak masuk akal dan tidak perlu terjadi.

Lebih lanjut, artikel kedua yang menjadi acuan narator adalah berita dari CNBC yang memuat pernyataan Jokowi soal wacana jabatan presiden tiga periode, tayang pada 29 Agustus 2022.

Dengan demikian, dari kedua artikel itu, tidak ada pernyataan tentang penangkapan AHY oleh polisi lantaran menyuarakan penggulingan Jokowi.

Footage yang digunakan dalam video juga tidak berkaitan dengan klaim. Dari hasil penelusuran Yandex terhadap salah satu cuplikan, yakni foto AHY bersama pengurus Partai Demokrat, Tirto menemukan dokumentasi itu diambil saat kedatangan AHY dan timnya ke kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pada Maret 2021 lalu.

Kami menemukan gambar identik diterbitkan di laman Tribun Kaltara, video aslinya ditayangkan oleh kanal YouTube Kompas TV.

Tujuan kedatangan AHY ke Kemenkumham saat itu untuk menyampaikan keberatan atas diselenggarakannya Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatra Utara. AHY mengeklaim pihaknya membawa dokumen otentik yang menunjukkan perhelatan KLB di Sibolangit itu ilegal.

Kesimpulan

Dari penelusuran fakta yang sudah dilakukan, klaim tentang AHY ditangkap polisi lantaran menyuarakan isu penggulingan Jokowi sebelum tahun 2024 itu bersifat salah dan menyesatkan (false andmisleading).

Dalam video tidak ditemukan keterangan yang mengonfirmasi klaim, artikel dan footage-nya tak berkaitan dengan isi klaim. Tirto juga tidak menjumpai media kredibel yang memberitakan narasi serupa.

Cuplikan dokumentasi yang digunakan dalam video pun bukan tentang penangkapan AHY, melainkan momen kedatangan AHY dan tim Partai Demokrat ke kantor Kemenkumham pada Maret 2021.

==

Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email factcheck@tirto.id.

Baca juga artikel terkait PERIKSA FAKTA atau tulisan lainnya dari Fina Nailur Rohmah

tirto.id - Hukum
Penulis: Fina Nailur Rohmah
Editor: Shanies Tri Pinasthi