Menuju konten utama

Henri Subiakto: Pendukung Rizieq Shihab Tak Bisa Menggeruduk Warga

"Kalau yang dicemarkan Habib Rizieq, maka Habib Rizieq kirim pengacara mewakili dirinya. Kuasa hukum Habib Rizieq yang kemudian melapor ke polisi,” kata Henri.

Henri Subiakto: Pendukung Rizieq Shihab Tak Bisa Menggeruduk Warga
Rizieq Shihab. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Staf Ahli Khusus Kemenkominfo, Henri Subiakto, menilai bahwa massa pendukung pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab tidak sepatutnya menggeruduk warga tanpa laporan polisi. Pernyataan itu guna menanggapi kabar ormas Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) dan Front Pembela Islam (FPI) mendatangi warga di daerah Kemayoran, Jakarta Pusat, bernama Abdul Sukri.

Henri mengatakan penindakan dengan alasan pelanggaran hukum pencemaran nama baik yang dilakukan ormas Bang Japar tidak sesuai dengan prosedur dan harus diluruskan. Sepatutnya, mereka mengadu kepada polisi terlebih dahulu. Sebagai ahli informasi dan transaksi elektronik, ia menilai bahwa pencemaran nama baik harus dibuktikan oleh polisi terlebih dahulu.

“Yang nangkap, yang bawa korbannya, yang manggil itu polisi, enggak boleh orang lain geruduk atau bawa itu beda. Beda dengan kalau pencurian tangkap tangan itu lain lah. Ini kan persoalan deliknya bukan delik biasa, tapi ini persoalan ITE, jadi memang harus lewat laporan kepada kepolisian,” katanya.

Henri menyatakan, apabila sudah memasuki proses di pihak kepolisian, maka tuduhan pencemaran nama baik itu bisa dibuktikan. Pasalnya, pencemaran nama baik seperti yang tertera di UU ITE 19/2016 Pasal 27 ayat (3) seringkali disalahartikan. “Kalau semua nangkap sendiri, itu pun juga salah prosedurnya. Kalau semua melakukan itu, bisa chaos,” kata dia, Rabu (6/12) ketika dikonfirmasi Tirto.

Pencemaran Nama Baik Hanya Bisa Dilaporkan Korban dan Kuasa Hukum

Ia menegaskan bahwa ormas pendukung Rizieq Shihab tidak bisa membuat laporan polisi atau menindak Abdul. Pasalnya, pasal pencemaran nama baik hanya bisa digunakan oleh korban, yakni individu yang merasa dicemarkan nama baiknya dan pengacara yang ditunjuk untuk diberikan kuasa oleh korban.

Bahkan, kata Henri, pihak keluarga juga tidak bisa mengadu jika tak ada surat kuasa dari korban. Semuanya, lanjut Henri, “harus resmi secara hukum.”

“Namanya delik aduan. Kalau namanya delik aduan maka harus mengadu. Delik aduan ini sama dengan delik perkosaan. Delik aduan ini siapa yang harus mengadu? Ya korbannya,” tegasnya.

Jangankan ormas, polisi pun tidak bisa dengan inisiatif sendiri menahan para terduga pencemaran nama baik. Henri menuturkan, apabila korban tidak merasa tersinggung, maka kepolisian tidak punya dasar melakukan penindakan. “Apalagi korban tidak mengadu,” katanya.

Hal itu bertolak belakang dengan tindakan polisi yang sempat memeriksa Abdul di Polsek Kemayoran dan juga Polres Jakarta Pusat – meski tidak ada aduan dari korban, yakni Rizieq Shihab. Hal ini, kata dia, juga berbeda dengan undang-undang ITE Pasal 28 ayat (2) soal ujaran kebencian.

Henri mengatakan apabila polisi bertindak tanpa aduan dari korban dan hanya berdasar pada penggerudukan ormas, maka hal itu tidak dibenarkan.

“Itu salah. Itu sudah salah. Itu namanya sudah persekusi juga. Kalau yang dicemarkan Habib Rizieq, maka Habib Rizieq kirim pengacara mewakili dirinya. Kuasa hukum Habib Rizieq yang kemudian melapor ke polisi. Delik aduan. Bukan ormasnya. Nanti semua gitu (menggeruduk),” paparnya.

Baca: Abdul Dibebaskan karena Belum Ada Laporan Soal Penghinaan Rizieq

Tulisan Abdul di akun Facebooknya bernama Ukky Thiam memang sempat beberapa kali menyinggung ormas FPI beberapa kali, namun Henri menegaskan bahwa hal itu tidak termasuk pencemaran nama baik.

Berdasarkan pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Pasal 310 dan Pasal 311. Di Pasal 310 disebutkan, “Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista...”

Dari UU itu, ia menyatakan bahwa arti kata ‘seseorang’ bisa berarti “ada aktivitas menuduhkan sesuatu hal kepada seseorang.”

“Jelas. Seseorang. Bukan organisasi. Jadi kalau FPI yang diserang, FPI enggak bisa marah. Kalau polisi yang diserang, polisi enggak bisa marah. Tapi kalau menyebut seseorang, seseorangnya yang ngadu,” tuturnya lagi.

Sementara itu, anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bang Japar, Djuju Purwantoro, mengatakan bahwa tindakannya bukanlah bentuk dari sebuah persekusi. Menurutnya, tindakan ini wajar untuk dilakukan kala orang yang dihormati dicemarkan nama baiknya oleh seseorang.

“Itu kan biasa aja melacak siapa yang melakukan pidana. Sama kayak teman Anda diculik, Anda cari kan? Ya itu sama,” kata dia, Selasa (5/12).

“Itu Polsek yang langsung menangkap, tidak ada dari warga itu. Memang Bang Japar tidak menahan karena tidak boleh, tapi kita ke sana memonitor,” ungkapnya.

Baca juga artikel terkait PERSEKUSI atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto