Menuju konten utama

Abdul Dibebaskan karena Belum Ada Laporan Soal Penghinaan Rizieq

Djudju menyatakan bahwa ormas Bang Japar melacak dan menggeruduk tempat tinggal Abdul Sukri karena diduga menghina Rizieq.

Abdul Dibebaskan karena Belum Ada Laporan Soal Penghinaan Rizieq
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Aula Kementan, Jakarta, Selasa (9/5/2017). tirto.id/Andrian Pratama Taher

tirto.id - Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (4/12/2017) membebaskan Abdul Sukri yang sebelumnya ditangkap oleh ormas karena dituding menghina pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di akun Facebook-nya Ukky Thiam.

Terkait dengan pembebasan itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan Abdul belum memenuhi unsur pidana pencemaran nama baik dan kasus itu juga belum pernah dilaporkan.

Untuk itu, Abdul dibebaskan karena penahanan tidak boleh dilakukan lebih dari 24 jam. “Udah kita pulangkan, enggak ada laporannya toh,” kata Argo kepada Tirto, Selasa (5/12/2017).

Argo juga menjelaskan bahwa tidak ada organisasi masyarakat yang boleh mengamankan seseorang atas tuduhan pidana sebelum dibuktikan dengan proses penyidikan atau pengadilan. Kasus pencemaran nama baik, seharusnya diperiksa terlebih dahulu karena merupakan suatu hal yang bersifat tafsir, beda halnya dengan kasus pencurian.

“Diharapkan ya segera dilaporkan aja. Pencemaran kan harus dilihat dulu,” tandas Argo lagi.

Sebelumnya, sebuah organisasi masyarakat mengklaim telah menangkap Abdul karena diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap Rizieq.

Namun, Argo belum tahu apakah ormas itu akan mendapat sanksi atau tidak. “Nanti kita lihat dulu. Yang penting kalau kita menangkap orang kan enggak boleh,” tuturnya lagi.

Atas dasar itu, ia mengimbau agar seluruh masyarakat tidak bertindak secara pribadi. Ia meminta untuk menyerahkan penyelidikan dan penangkapan kepada pihak kepolisian.

Argo juga menerangkan, apabila korban, Abdul, tidak terima dengan penangkapan tersebut, ia bisa balik melaporkan pihak yang menangkapnya.

“Kalau enggak terima ya silakan saja lapor kalau tidak terima. Nanti kan kita buktikan,” katanya lagi.

Argo menyampaikan bahwa Abdul sempat diinterogasi oleh RT/RW setempat karena sudah digeruduk oleh sejumlah massa. Agar kondisinya aman, dia dibawa ke Polsek Kemayoran, lalu dibawa ke Polres Jakarta Pusat karena massa terus mengikuti.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung menegaskan bukan ormas Bang Japar yang ikut mengamankan Abdul di lokasi kejadian.

Menurutnya, Abdul dibawa ke Polsek Kemayoran karena unggahannya yang dianggap bermasalah oleh temannya sendiri. Tidak ada peran ormas Bang Japar dalam pengamanan itu.

“Tidak ada, siapa itu?” kata Tahan saat dihubungi.

Tanggapan Ormas Bang Jafar

Sementara itu, anggota LBH Bang Japar, Djudju Purwantoro menyatakan bahwa ormas Bang Japar yang melacak dan menggeruduk tempat tinggal Abdul di Kemayoran. Namun, Djudju merasa ormas Bang Japar tidak melanggar hukum, apalagi melakukan persekusi.

“Itu kan biasa aja melacak siapa yang melakukan pidana. Sama kayak teman Anda diculik, Anda cari kan? Ya itu sama,” tuturnya. “Itu Polsek yang langsung menangkap, tidak ada dari warga itu. Memang Bang Japar tidak menahan karena tidak boleh, tapi kita ke sana memonitor.”

Ia menampik bahwa warga yang membawa Abdul kepada pihak kepolisian. Menurutnya, ormas Bang Japar lah yang mengadukan Abdul. Saat ormas datang, mereka melapor kepada polisi bahwa Abdul harus diperiksa karena telah mencemarkan nama baik. Ketika ditanyakan motif dari tidak adanya laporan polisi sebelum penggerudukan, Djudju hanya menjawab: “Kan pas datang ke sana kita udah laporan.”

Djudju merasa tindakannya bukanlah bentuk dari persekusi. Selepas menggerebek Abdul, mereka juga ke kawasan Gunung Sindur untuk memburu pria bernama Nicholas yang juga diduga mencemarkan nama baik Rizieq Shihab. Namun, ketika ditemui di rumahnya, Nicholas sedang tidak ada.

“Kita kan punya cara sendiri. Nanti setelah kita tahu sudah positif (melanggar hukum), baru kita lapor,” katanya lagi.

Baca juga artikel terkait PENCEMARAN NAMA BAIK atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto