Menuju konten utama

Hendra Lembong Diusulkan Jadi Presiden Direktur BCA

Preisden Direktur BCA saat ini, Jahja Setiaatmadja, akan menjabat sebagai Presiden Komisaris menggantikan Djohan Emir Setijoso.

Hendra Lembong Diusulkan Jadi Presiden Direktur BCA
Wakil Presiden Direktur BCA, Hendra Lembong. FOTO/bca.co.id

tirto.id - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Rabu (12/3/2025). Dalam agenda tersebut akan membahas perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

Berdasarkan Surat Pemanggilan Resmi RUPST BCA yang diterima Tirto, Kamis (13/2/2025), tertulis bahwa perusahaan mengusulkan Presiden Direktur BCA saat ini, Jahja Setiaatmadja, untuk diangkat sebagai Presiden Komisaris, menggantikan Djohan Emir Setijoso. Sementara itu, posisi Presiden Direktur yang kosong akan ditempati oleh Gregory Hendra Lembong.

Kemudian, John Kosasih diusulkan sebagai Wakil Presiden Direktur menggantikan posisi Hendra, serta Hendra Tanumihardja sebagai Direktur menggantikan John.

“Perubahan yang diusulkan, mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja menggantikan Bapak Djohan Emir Setijoso (menjadi Presiden Komisaris) dan mengangkat Bapak Gregory Hendra Lembong (menjadi Presiden Direktur),” tulis surat tersebut.

“Perubahan yang akan diusulkan sebagai berikut, menerima pengunduran diri Bapak Djohan Emir Setijoso selaku Presiden Komisaris Perseroan. Mengangkat Bapak Jahja Setiaatmadja sebagai Presiden Komisaris Perseroan. Mengangkat Bapak Gregory Hendra Lembong sebagai Presiden Direktur Perseroan,” dikutip dari surat itu, Kamis (13/2/2025).

“Mengangkat Bapak John Kosasih sebagai Wakil Presiden Direktur Perseroan;v. Mengangkat Bapak Hendra Tanumihardja sebagai Direktur Perseroan,” tulisnya.

Tak hanya tentang perubahan jajaran manajemen, RUPST juga akan membahas agenda lain. Salah satunya, BCA akan meminta persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2024.

“Penggunaan Laba Bersih Perseroan akan diusulkan untuk disisihkan sebagai dana cadangan, pembagian dividen tunai, dan sisa laba bersih yang tidak ditentukan penggunaannya akan ditetapkan sebagai laba ditahan,” tulis surat itu.

Baca juga artikel terkait RUPS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Bisnis
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher