tirto.id - Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) tahunan, yakni setiap tanggal 5 November akan kembali dilaksanakan pada tahun 2021.
Tujuan dari Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah supaya masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan dan pelestarian terhadap puspa dan satwa nasional.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), puspa diartikan dengan bunga dan satwa memiliki makna binatang.
Dalam sejarahnya, Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional setiap 5 November ditetapkan pertama kali pada masa Pemerintahan Orde Baru oleh Presiden Soeharto.
Penetapan peringatan tersebut, ditandai dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) No. 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.
Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional juga berperan sebagai pengingat dan salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran atas pentingnya puspa dan satwa bagi kehidupan masyarakat.
Selain itu, Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional juga membawa harapan baik, yakni untuk mendorong masyarakat membangun kesadaran dan kecintaan kepada tumbuhan dan hewan
Hal tersebut, tentunya sesuai dengan pendapat yang lontarkan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), bahwa momentum Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional harus terus dikampanyekan kepada masyarakat supaya masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Selain itu, sebuah organisasi lingkup dunia yang berfokus kepada isu-isu kehidupan alam liar dan lingkungan lainnya, yakni World Wildlife Fund for Nature (WWF) juga ikut memberikan pendapat terkait Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional.
World Wildlife Fund for Nature (WWF) berpendapat bahwa Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional adalah memontum yang baik untuk membentuk kecintaan masyarakat terhadap puspa dan satwa agar keanekaragaman hayati tetap lestari.
Satwa dan Puspa yang Dilindungi dalam KEPPRES No. 4 Tahun 1993
Selain sebagai awal mula dasar dilaksanakannya Peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional setiap tanggal 5 November, Keppres No. 4 tahun 1993 yang diterbitkan oleh Presiden Soeharto juga mencakup beberapa pengertian terkait beberapa puspa dan satwa yang dilindungi di Indonesia.
Dikutip dari laman JDIH BPK RI, beberapa keputusan terkait puspa dan satwa yang dilindungi dalam Keppres No. 4 tahun 1993 sebagai berikut:
Pertama, tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut:
- Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
- Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
- Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
- Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
- Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
- Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
- Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;
- Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno