Menuju konten utama

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November & Tujuan HCPSN

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap tanggal 5 November berdasarkan Kepres Nomor 4 tahun 1993.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional 5 November & Tujuan HCPSN
Rafflesia Arnoldii. FOTO/iStockphoto

tirto.id - 5 November diperingati sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional (HCPSN) dan ini merupakan salah satu hari peringatan lingkungan hidup yang menjadi agenda tahunan di Indonesia.

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional pertama kali diprakarsai oleh Presiden Soeharto pada tahun 1993 dengan mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional.

Tujuan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional

Tujuan penetapan tanggal 5 November sebagai Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional agar masyarakat dapat meningkatkan kepedulian, perlindungan, dan pelestarian terhadap puspa dan satwa nasional.

Peringatan HCPSN juga memiliki tujuan menumbuhkan dan mengingatkan pentingnya puspa dan satwa dalam kehidupan masyarakat.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyatakan, HCPSN bertujuan untuk meningkatkan kepedulian, upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfatannya secara berkelanjutan untuk kehidupan manusia.

Selain itu, Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diharapkan dapat menjadi dorongan untuk membangun kesadaran dan kecintaan masyarakat pada flora dan fauna.

Momen ini akan terus dikampanyekan kepada masyarakat agar masyarakat dapat ikut serta menjaga kelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.

Menurut World Wildlife Fund for Nature (WWF), organisasi nirlaba yang bekerja terkait isu kehidupan alam liar dan isu lingkungan lainnya, HCPSN menjadi momen baik untuk membentuk kecintaan masyarakat terhadap puspa dan satwa agar keanekaragaman hayati tetap lestari.

Dalam Kepres Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional, dikeluarkan tiga keputusan yang isinya sebagai berikut:

1. Ada tiga jenis satwa yang masing-masing mewakili satwa darat, air, dan udara, dinyatakan sebagai Satwa Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :

  1. Komodo (Varanus komodoensis), sebagai satwa nasional;
  2. Ikan Siluk Merah (Sclerophages formosus), sebagai satwa pesona; dan
  3. Elang Jawa (Spizaetus bartelsi), sebagai satwa langka.
2. Tiga jenis bunga dinyatakan sebagai bunga Nasional, dan selanjutnya dikukuhkan penyebutannya sebagai berikut :

  1. Melati (Jasminum sambac), sebagai puspa bangsa;
  2. Anggrek bulan (Palaenopsis amabilis), sebagai puspa pesona; dan
  3. Padma Raksasa (Rafflesia arnoldi), sebagai puspa langka;
3. Menteri Kehutanan, Menteri Pertanian, Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup, dan Menteri atau Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen lainnya yang terkait, menyusun dan melaksanakan langkah-langkah yang dipandang perlu untuk :

  1. Mewujudkan kepedulian dan rasa cinta terhadap satwa dan bunga pada umumnya, serta Satwa dan Bunga Nasional pada khususnya, di kalangan segenap lapisan masyarakat;
  2. Meningkatkan perlindungan serta upaya pelestarian ekosistem, habitat, populasi ataupun kegiatan penelitian dan pengembangan Satwa dan Bunga Nasional tersebut.

Satwa dan Puspa Langka di Indonesia

Salah satu yang ditetapkan sebagai puspa langka adalah Padma raksasa (Rafflesiaarnoldi) .

Seperti dikutip dari laman KSDAE MenLHK, rafflesia arnoldii pertama kali ditemukan pada tahun 1818 di hutan tropis Sumatera

Penemunya adalah seorang pemandu yang bekerja pada Dr. Joseph Arnold yang sedang mengikuti ekspedisi Thomas Stanford Raffles.

Tumbuhan ini diberi nama sesuai sejarah penemunya yakni penggabungan antara Raffles dan Arnold.

Terdapat 33 spesies Rafflesia di dunia dan 14 jenis di antaranya tumbuh di Indonesia dimana 11 jenis tumbuh di Pulau Sumatera.

Rafflesia arnoldii memiliki satu bunga terdiri dari lima kelopak besar, tebal dan kasar yang berwarna oranye atau merah cerah pekat dan berbintik-bintik berwarna putih.

Pada saat bunga mekar, diameternya dapat mencapai 70 hingga 110 cm dengan tinggi mencapai 50 cm.

Padma raksasa atau Rafflesia arnoldii merupakan tumbuhan parasit obligat yang tumbuh pada batang liana (tumbuhan merambat) dari genus Tetrastigma.

Spesies Raflesia yang lainnya juga memiliki inang yang sama. Apabila inang mati maka Rafflesia juga akan mati.

Kuncup-kuncup bunga terbentuk di sepanjang sela-sela batang dengan masa pertumbuhan bunga dapat memakan waktu sampai 9 bulan dan masa mekar sekitar 5-7 hari, kemudian bunga raflesia akan layu dan mati.

Kemudian elang Jawa yang ditetapkan sebagai satwa langka merupakan jenis burung elang yang berukuran sedang.

Panjang tubuhnya mencapai 60-70 cm (dari paruh hingga ujung ekor). Bulu umumnya berwarna cokelat kemerahan pada bagian kepala dan perut, keemasan atau cokelat kekuningan pada bagian tengkuk, pada bagian sayap cokelat gelap atau kehitaman.

Burung ini memiliki jambul yang terdiri dari 3-5 bulu pada bagian kepala yang berwarna hitam dengan ujung putih.

Bulu pada bagian paha terus tumbuh hingga bagian dekat jari-jari kaki. Umumnya burung betina memiliki ukuran tubuh lebih besar.

Baca juga artikel terkait HARI CINTA PUSPA DAN SATWA NASIONAL atau tulisan lainnya dari Dhita Koesno

tirto.id - Sosial budaya
Penulis: Dhita Koesno
Editor: Iswara N Raditya