Menuju konten utama

Hasil Pertemuan Antara Menkominfo dan Facebook Soal Kebocoran Data

Pemerintah akan menutup layanan Facebook apabila terbukti bersalah dalam kasus kebocoran data.

Hasil Pertemuan Antara Menkominfo dan Facebook Soal Kebocoran Data
Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudiantara didampingi Wakil Presiden Kebijakan Publik Facebook untuk Wilayah Asia Pasifik, Simon Milner memberikan keterangan pers mengenai data pengguna Facebook, di Kantor Kominfo Jakarta pada Senin (7/5/2018). tirto.id/Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Facebook Internasional memenuhi panggilan Menteri Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Rudiantara pada siang hari ini, Senin (7/5/2018) untuk memberikan penjelasan mengenai kebocoran data pengguna Facebook Indonesia.

Kedatangan Facebook Internasional diwakili oleh Wakil Presiden Kebijakan Publik Facebook untuk Wilayah Asia Pasifik (Vice President of Public Policy Facebook Asian Pasific), Simon Milner.

Dalam pertemuan itu, Simon menyampaikan bahwa kasus kebocoran data pribadi pengguna Facebook internasional, sedang dalam proses audit di otoritas pemerintahan Inggris.

"Teman-teman semua tadi disampaikan bahwa Cambridge Analytica-nya sekarang sedang diaudit. Bahkan bukan oleh Facebook, tapi oleh otoritas di Inggris," ujar Rudi di Kantor Kominfo Jakarta pada Senin (7/5/2018).

Sehingga, saat ini Facebook masih menunggu hasil audit untuk kemudian menyelesaikan secara tuntas kasus kebocoran data pribadi pengguna yang diakses dan digunakan secara ilegal oleh lembaga konsultan politik Cambridge Analytica.

Rudi menyatakan, dirinya telah meminta kepada Simon agar Facebook tidak hanya menunggu hasil audit tersebut. Facebook perlu melakukan upaya lain. Namun, Rudi tidak menyebut secara detail keinginan pemerintah dan upaya yang dapat dilakukan pihak Facebook.

"Jadi Facebook pun harus nunggu. Saya menyampaikan di rapat, enggak bisa hanya nunggu dari otoritas Inggris. Harus cari upaya lain, karena kemungkinannya kita kan belum tahu apakah Cambridge Analytica satu-satunya? Belakangan juga ada CubeYou, ada AggregateIQ," ungkapnya.

Rudi menegaskan, pemerintah juga akan menutup layanan Facebook apabila terbukti bersalah dalam kasus kebocoran data. Namun, ia belum bisa memastikan pemberlakuan sanksi tersebut. Pasalnya, selain menunggu hasil audit, Kominfo juga harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

"Jadi mohon jangan terus bilang kok sampai sini aja (tidak beri sanksi Facebook). Oh enggak sampai sini aja. Ini usahanya terus jalan karena satu masalah kaitannya sama Cambridge Analytica," kata dia menerangkan.

Kominfo Minta Facebook Bersihkan Konten Negatif

Selain itu, Rudi juga menyampaikan bahwa Facebook harus membereskan konten negatif dalam platform-nya. Sejauh ini, Facebook masih setengah jalan dalam membersihkan konten negatif, seperti pornografi, provokasi, dan kebohongan (hoaks).

"Berikutnya saya sampaikan bagaimana kita ingin menertibkan konten negatif. Saya selalu katakan kepada Facebook itu performance-nya setengah dari yang diminta (100 persen). 50 persen sampai akhir 2017, tapi sekarang sudah naik ke 68 persen. Jadi, masih ada PR," sebutnya.

Terkait konten negatif, Kominfo melibatkan pihak kepolisian. Menurut dia, pemberantasan konten negatif akan menjadi fokus pemerintah dan tidak ada toleransi untuk konten yang memecah belah bangsa. Seperti yang terjadi di Rohingya, Myanmar.

"Saya tidak pernah punya keraguan untuk menutup layanan Facebook, kalau itu urusannya adalah provokasi, pecahnya NKRI," ucapnya.

Rudi mengatakan, sampai saat ini belum ada payung hukum yang menaungi keamanan data pengguna media sosial di Indonesia. Sehingga, masih perlu menunggu rancangan undang-undang (RUU) keamanan data pengguna yang akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Pemerintah sudah menyiapkan. Mudah-mudahan segera, yang masuk Prolegnas tambahan 2018 ini kan ada 5, kalau satu selesai di pertengahan tahun Juni atau Juli, UU perlindungan data pribadi yang disiapkan dapat masuk," jelasnya.

Saat ini, status dari RUU tersebut sedang diharmonisasikan oleh Kementerian Hukum dan HAM. "Dari sisi kepraktisan kami ingatkan kembali kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik semua harus melindungi data pelanggan karena ada dua sanksinya, yaitu administrasi (perdata) dan kriminal (pidana)," paparanya.

Baca juga artikel terkait FACEBOOK atau tulisan lainnya dari Shintaloka Pradita Sicca

tirto.id - Teknologi
Reporter: Shintaloka Pradita Sicca
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Alexander Haryanto