Menuju konten utama

Hary Tanoe Tekankan Tak Ada Ancaman Saat SMS ke Jaksa

Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam pesan singkat yang pernah dia kirim kepada jaksa Yulianto.

Hary Tanoe Tekankan Tak Ada Ancaman Saat SMS ke Jaksa
Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo berpidato saat melepas 37 Ambulans Partai Perindo tahap IV di Sekretariat DPP Partai Perindo, Menteng, Jakarta, Rabu (15/2). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar.

tirto.id - Presiden Direktur PT MNC Hary Tanoesoedibjo menegaskan bahwa tidak ada nada ancaman dalam pesan singkat yang pernah dia kirim kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto.

"Itu SMS bukan ancaman. Hanya menegaskan saya masuk ke politik untuk tujuan yang lebih baik," kata Hary usai diperiksa sebagai saksi di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta Pusat, Senin (12/6/2017).

Ia menerangkan bahwa pesan singkat yang dia kirim pada 5 Januari 2016 berbunyi, "Kita buktikan siapa yang salah, siapa yang benar. Siapa yang profesional, siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar."

"Jadi saya menegaskan tujuan saya masuk politik. Yang dipermasalahkan jadi ancaman di sini, mau memberantas oknum-oknum. Ini sifatnya jamak, bukan tunggal, bukan orang tertentu," katanya.

Pada 7 Januari 2016, Hary mengirim pesan melalui aplikasi WhatsApp kepada Yulianto yang isinya, "Saya masuk ke politik karena ingin Indonesia maju dalam arti yang sebenarnya. Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain semakin berkembang."

Pada 28 Januari 2016, Yulianto melaporkan Hary ke Badan Reserse Kriminal Polri dengan tuduhan telah mengirim informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.

Selama melakukan penyidikan perkara itu dia mendapatkan pesan singkat dari seseorang yang diduga Hary Tanoe terkait dengan penanganan kasus yang tengah ditanganinya. Ia menerima pesan itu pada 5 Januari, 7 Januari, dan 9 Januari 2016.

Pada Senin (12/6/2017), Hary menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan Jaksa Yulianto pada 2016.

"Ini pemeriksaan lanjutan dari kasus SMS yang saya kirimkan ke Jaksa Yulianto," katanya, seperti diberitakan Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS PAJAK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri