Menuju konten utama

Hari Ini, Miryam S Haryani Diperiksa KPK

Miryam diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek e-KTP.

Hari Ini, Miryam S Haryani Diperiksa KPK
Buronan KPK Miryam S Haryani (tengah) mantan anggota Komisi II DPR dibawa petugas ke gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (1/5). ANTARA FOTO/Reno Esnir

tirto.id - Politikus Partai Hanura Miryam S Haryani hari ini, Jumat (12/5/2017), dipanggil Komisi Penyidikan Korupsi (KPK). Miryam diperiksa terkait penyidikan kasus pemberian keterangan tidak benar dalam sidang perkara korupsi dalam proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek KTP elektronik (KTP-e) atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.

Febri menambahkan, Miryam sudah tiba di gedung KPK pukul 10.15 WIB.

Sebagaimana dikutip dari Antara, KPK sedang mendalami peran pengacara Anton Taufik dalam pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Miryam S Haryani dalam penyidikan perkara korupsi pengadaan paket KTP-elektronik. Berkenaan dengan hal itu, pada Rabu (10/5/2017) KPK memeriksa pengacara Elza Syarief.

"Lebih pendalaman karena penyidik setelah memeriksa Anton Taufik ada hal-hal yang tidak sinkron dengan saya dikonfirmasi juga masalah BAP yang dicoret-coret itu," kata Elza seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta.

"Iya pokoknya masalahnya kan ada BAP yang kemudian dicoret ada tulisan yang "dicabut-dicabut" itu dan saya terus terang tidak setuju terkait itu," kata Elza.

Sebelumnya, KPK juga menggali informasi mengenai pertemuan Anton Taufik dengan Miryam S Haryani di kantor pengacara Elza Syarief dan kaitannya dengan pencabutan BAP Miryam.

Pada pemeriksaan 5 April, Elza membenarkan bahwa Miryam bertemu Anton Taofik di kantornya dan sempat bercerita mengenai kasus e-KTP. Namun Elza membantah menyarankan Miryam mencabut keterangannya dalam BAP.

Pada sidang dugaan korupsi KTP-E tanggal 30 Maret, penyidik KPK Novel Baswedan mengatakan bahwa Miryam ditekan oleh beberapa anggota Komisi III DPR untuk tidak mengakui fakta bahwa dia telah menerima dan membagikan uang terkait penganggaran KTP-e.

Anggota Komisi III DPR yang terlibat, menurut Novel, meliputi Ketua Komisi dari fraksi Golkar Bambang Soesatyo, Wakil Ketua Komisi dari fraksi Gerindra Desmond Junaidi Mahesa, anggota Komisi dari Fraksi Partai Hanura Sarifuddin Suding, anggota Komisi dari Fraksi PDI-Perjuangan Masinton Pasaribu dan satu orang lagi yang Novel lupa namanya.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari