tirto.id - Penetapan kenaikan harga tarif Ojek Online (Ojol) akhirnya resmi diberlakukan pada Minggu (11/09/2022), setelah ditunda pada 28 Agustus 2022.
Penyesuaian tarif ini diberlakukan seiring dengan penetapan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 677 Tahun 2022.
Sebelumnya dalam Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, komponen biaya tarif Ojol dibagi menjadi Biaya Langsung dan Biaya Tidak Langsung.
Biaya Langsung sendiri meliputi: biaya penyusutan kendaraan, bunga modal kendaraan, biaya pengemudi (penghasilan, jaket, helm, dan sepatu), asuransi (untuk kendaraan, pengemudi, dan penumpang), pajak kendaraan bermotor, BBM, ban, pemeliharaan dan perbaikan, biaya penyusutan handphone, dan biaya pulsa atau kuota internet.
Seluruh unsur Biaya Langsung tersebut dijumlahkan ke dalam Sub Total A, lalu profit untuk Mitra (driver) adalah Sub Total A x Persentase Keuntungan Mitra.
Sementara untuk Biaya Tidak Langsung hanya terdiri dari biaya sewa penggunaan aplikasi yang ditetapkan tidak lebih dari 20 persen. Dari total Biaya Langsung dan Tidak Langsung tersebut akan menjadi Total Biaya Jasa (Rp/Km).
Tarif Ojol yang baru ini kemudian dibagi ke dalam 3 zonasi wilayah yaitu Zona I, Zona II dan Zona III.
Zona I meliputi daerah Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali; Zona II meliputi daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi; dan Zona III meliputi daerah Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Berikut adalah pembagian harga tarif Ojol yang baru berdasarkan zonasi tersebut.
Tarif Ojol Baru Berdasarkan Zonasi Wilayah
Zona I:
Tarif batas bawah: Rp2.000
Tarif batas atas: Rp2.500
Tarif minimal: Rp8.000 sampai Rp10.000
Zona II:
Tarif batas bawah: Rp2.550
Tarif batas atas: Rp2.800
Tarif minimal: Rp10.200 sampai Rp11.200
Zona III:
Tarif batas bawah: Rp2.300
Tarif batas atas: Rp2.750
Tarif minimal: Rp9.200 sampai Rp11.000
Dilansir dari Antaranews, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Hendro Sugiatno,dalam konferensi pers menyatakan bahwa penetapan kenaikan tarif Ojol yang baru ini merupakan hasil revisi yang menyesuaikan dengan kenaikan harga BBM, upah minimum regional (UMR), dan komponen perhitungan jasa lainnya.
Penyesuaian dan kenaikan tarif ini disambut oleh tanggapan positif dari para mitra atau driver ojol di Indonesia.
Penulis: Muhammad Iqbal Iskandar
Editor: Yandri Daniel Damaledo