tirto.id - Nilai Tukar Petani (NTP) sebagai perbandingan indeks harga yang diterima petani (lt) terhadap yang dibayar petani (lb) pada Desember 2018 mengalami peningkatan 0,04 persen dibanding bulan sebelumnya.
Peningkatan itu disebabkan karena surplus harga yang diterima petani mengalami kenaikan 0,54 persen atau lebih besar dibandingkan biaya yang dibayar petani, yakni 0,50 persen.
“NTP Desember 2018 meningkat dari 103,12 menjadi 103,16. Jadinya naik tipis sekitar 0,04 persen,” kata Kepala BPS, Suhariyanto, di Jakarta pada Rabu (2/1/2019).
NTP merupakan indikator daya beli petani di desa. Indikator itu juga dapat menampilkan daya tukar produk pertanian dengan konsumsi petani berupa barang dan jasa termasuk di dalamnya biaya produksi yang diperlukan.
Bila rasio harga yang diterima petani lebih besar daripada harga yang dibayarkan maka dapat dikatakan daya beli petani semakin kuat. Sebab, harga yang dibayar petani untuk biaya konsumsi dan produksinya dapat dipenuhi oleh harga jual produk pertaniannya.
Suhariyanto mengatakan dari keseluruhan subsektor NTP, hanya tanaman pangan dan peternakan yang mengalami peningkatan, masing-masing 0,75 persen dan 0,17 persen.
Selebihnya NTP subsektor holtikultura dan tanaman perkebunan rakyat masing-masing menurun sebanyak 0,02 persen dan 1,16 persen pada bulan Desember 2018. NTP perikanan nelayan dan pembudidaya ikan juga mengalami penurunan masing-masing 0,04 persen.
Menurut Suhariyanto, kenaikan tinggi pada NTP subsektor tanaman pangan disebabkan karena peningkatan harga gabah.
Sementara NTP subsektor holtikultura rendah karena harga yang diterima petani komoditas kelapa sawit, karet, kakao dan teh menurun.
Selain memaparkan NTP, BPS juga memaparkan inflasi di tingkat perdesaan. Menurut data BPS, perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencermikan angka inflasi senilai 0,58 persen pada Desember 2018. Penyebabnya, terjadi kenaikan seluruh komponen penyusun IKRT dengan kenaikan tertinggi terjadi pada bahan makanan senilai 1,07 persen.
Selain itu, Data BPS juga menunjukkan adanya peningkatan Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) pada Desember 2018 sebesar 0,26 persen dari bulan sebelumnya.
NTUP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dan indeks harga yang dibayar petani meliputi biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).
Kenaikan tertinggi dialami NTUP subsektor tanaman pangan: 1,02 persen. Penurunan NTUP hanya terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat: 0,88 persen. Sementara NTUP subsektor lainnya meningkat 0,21-0,26 persen.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Addi M Idhom