tirto.id - Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada (UGM), Fahmy Radhi optimistis kenaikan harga Pertamax Cs dan LPG non subsidi tidak akan memicu terjadinya inflasi dan menimbulkan gejolak di masyarakat. Hal itu karena jumlah konsumen Pertamax ke atas proporsinya kecil, serta kebanyakan golongan menengah ke atas.
"Biasanya orang kaya tidak suka gejolak," kata Fahmy kepada Tirto, Senin (11/6/2022).
Dia menuturkan penyesuaian harga BBM dan LPG non subsidi sudah tepat dan wajar, jika tujuan penetapannya adalah mengikuti harga keekonomian. Walaupun mendukung, dia berharap pada saat harga minyak dunia turun, maka harga BBM non subsidi juga harus diturunkan.
"Bagi Pertamina, kenaikan harga BBM non-subsidi bisa memperbaiki cash inflow. Sedangkan, bagi pemerintah bisa menurun dana kompensasi," ujarnya.
Sebelumnya Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan, penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia. Saat ini harga minyak ICP per Juni menyentuh angka 117,62 dolar AS per barel, lebih tinggi sekitar 37 persen dari harga ICP pada Januari 2022.
Sedangkan untuk LPG, tren harga (CPA) masih di tinggi pada bulan Juli ini mencapai 725 dolar AS per Metrik Ton (MT) atau lebih tinggi 13 persen dari rata-rata CPA sepanjang tahun 2021.
"Penyesuaian harga ini dilakukan mengikuti tren harga pada industri minyak dan gas dunia," ujarnya di Jakarta, Senin (11/7/2022)..
Irto menuturkan penyesuaian terus diberlakukan secara berkala sesuai dengan Kepmen ESDM 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Saat ini penyesuaian dilakukan untuk produk Pertamax Turbo dan Dex Series yang porsinya sekitar 5 persen dari total konsumsi BBM nasional, serta produk LPG non subsidi yang porsinya sekitar 6 persen dari total konsumsi LPG nasional.
Berikut penyesuaian harga dilakukan :
- Untuk Pertamax Turbo (RON 98), terdapat penyesuaian harga menjadi Rp16.200 sebelumnya Rp14.500.
- Pertamina Dex (CN 53) menjadi Rp16.500 sebelumnya Rp13.700,
- Dexlite (CN 51) menjadi Rp15.000 per liter dari sebelumnya Rp12.950 untuk wilayah DKI Jakarta atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 5 persen.
- Untuk LPG non subsidi seperti Bright Gas akan disesuaikan sekitar Rp2.000 per Kg.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Intan Umbari Prihatin