Menuju konten utama

Harga Baru Rumah Subsidi Segera Diumumkan pada April 2019

Kementerian PUPR menargetkan peraturan baru tentang standard harga rumah bersubsidi akan terbit pada bulan ini.  

Harga Baru Rumah Subsidi Segera Diumumkan pada April 2019
Warga mengendarai motornya melintas di sebuah kompleks perumahan KPR bersubsidi di Tambak Beras, Jombang, Jawa Timur, Jumat (25/1/2019). ANTARA FOTO/Syaiful Arif/wsj.

tirto.id - Aturan baru tentang standard harga rumah untuk jenis hunian masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) alias rumah subsidi akan diterbitkan Kementerian (PUPR) pada April 2019.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan, Kementerian PUPR, Eko Heripoerwanto memastikan aturan baru itu ditargetkan terbit pada April 2019.

Eko menjelaskan regulasi baru itu sudah rampung disusun dan sedang dalam proses harmonisasi aturan.

"Tinggal penandatanganan saja," kata Eko saat ditemui wartawan di Gedung Pewayangan, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Senin (22/4/2019).

Menurut Eko, berdasarkan regulasi baru itu, kenaikan harga rumah bersubsidi tidak akan jauh dari kisaran 3,5 persen sampai 7,7 persen.

"Kurang lebih sama dengan yang kemarin. Kan sudah pernah disampaikan kira-kira naik 3,5 - 7,7%," ujar Eko.

Peraturan baru itu akan memuat ketentuan soal batasan harga jual rumah sejahtera tapak dan satuan rumah sejahtera susun.

Selain itu, beleid itu juga mengatur besaran subsidi uang muka perumahan yang harus sesuai batas penghasilan kelompok sasaran KPR bersubsidi.

Berdasarkan draft aturan baru itu, fasilitas untuk warga dengan penghasilan maksimal Rp4 juta ialah Kredit Pemilikan Rakyat (KPR) Sejahtera Tapak, KPR sejahtera syariah tapak, KPR Subsidi Selisih Bunga (SSB) tapak, KPR Subsidi Selisih Marjin (SSM) tapak.

Sementara bagi warga dengan penghasilan per bulan paling banyak Rp7 juta bisa menggunakan fasilitas KPR sejahtera rusun, KPR sejahtera Syariah Susun, KPR SSB Susun, KPR SSM susun.

Kemudian, batas maksimal harga jual rumah sejahtera tapak (bersubsidi) di Jawa, kecuali Jabodetabek, diusulkan sebesar Rp130 juta. Sedangkan batas harga untuk wilayah lain ialah sebagai berikut:

1. Pulau Sumatera, kecuali Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: Rp130 juta.

2. Kalimantan: Rp142 juta

3. Sulawesi: Rp136 juta.

4. Maluku dan Maluku Utara: Rp148,5 juta

5. Bali dan Nusa Tenggara: Rp148,5 juta

6. Papua dan Papua Barat Rp205 juta

7. Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: Rp136 juta

8. Jabodetabek: Rp148,5 juta.

Baca juga artikel terkait RUMAH BERSUBSIDI atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Addi M Idhom