Hardnews

Sekjen PSI Ungkap Jadwal Pertemuan Kaesang dengan Megawati
Pertemuan kedua ketua umum tersebut akan dilakukan setelah Megawati pulang ke Indonesia.
Indeks Hardnews

Beli Beras SPHP Dibatasi Maksimal 10 Kg, Ini Alasannya
Pembelian beras SPHP di ritel modern dibatasi 10 kilogram. Aturan itu sebagai salah satu upaya mendorong masyarakat bijak dalam berbelanja.

Proyeksi IHSG Hari Ini dan Sederet Rekomendasi Saham
Prediksi IHSG memiliki potensi tekanan pada sesi pembukaan perdagangan pagi ini, Rabu (4/10/2023). Ada beberapa rekomendasi saham dari analis.

Simak Jadwal Lengkap Kereta Cepat Whoosh Jakarta-Bandung
Kereta cepat Whoosh rute Jakarta-Bandung sudah beroperasi secara komersial melayani delapan perjalanan pada empat rute yang tersedia.

M Bloc Fest 2023 Hadir dari 23 September hingga 15 Oktober
M Bloc Fest yang sudah berlangsung sejak 23 September hingga 15 Oktober terdiri dari berbagai festival di bidang industri kreatif.

Kemenkeu Bagi-bagi Hadiah Rp4 T untuk Pemda Berprestasi
Kemenkeu memberikan insentif fiskal sebesar Rp4 triliun kapada pemerintah daerah berprestasi.

Irwan Hermawan Dicecar soal Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK & DPR
Hakim merasa jawaban Irwan Hermawan berputar-putar dengan dalih tidak tahu terkait pemberian aliran dana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Nasdem: Mentan SYL Kena Prostat Jadi Tak Bisa Pulang 1 Oktober
Bendahara Umum Partai Nasdem Ahmad Sahroni tak mengetahui di mana Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirawat.

Menpora Dito Jadi Saksi Sidang Korupsi BTS 4G 11 Oktober 2023
Jaksa meminta agar Menpora Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi tambahan persidangan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo pada Rabu (11/10/2023) pekan depan.

Nasdem Bantah Mentan SYL Menghilang di Eropa: 5 Oktober Pulang
Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly memastikan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) belum kembali ke Indonesia.

Heru Budi Jelaskan Beda Puskesmas Pembantu & Puskesmas di DKI
Menurut Heru Budi berubahnya nomenklatur puskesmas kelurahan menjadi puskesmas pembantu menyesuaikan dengan Permenkes Nomor 43 Tahun 2019.
Masuk tirto.id










