Menuju konten utama

Hanya Separuh yang Hadir, Pemred Media Skeptis dengan Pansel KPK

Pansel KPK layak mendapat pandangan skeptis dari masyarakat karena isu netralitas yang kian memudar.

Hanya Separuh yang Hadir, Pemred Media Skeptis dengan Pansel KPK
Wakil Ketua Pansel KPK, Arief Satria dan pemimpin redaksi media memberikan keterangan pers mengenai skeptis dengan kinerja panitia seleksi (Pansel) KPK di Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (5/6/2024). tirto.id/M. Irfan Al Amin

tirto.id - Direktur Pemberitaan Media Indonesia, Abdul Kohar, mengungkapkan bahwa pemimpin redaksi (pemred) di seluruh Indonesia saat ini skeptis dengan kinerja Panitia Seleksi (Pansel) KPK. Hal itu ditunjukkan dengan absennya sejumlah pemred dalam undangan dengan Pansel KPK.

"Tadi kalau dilihat dari kehadiran ada 20 sekian yang diundang dan 13 yang hadir. Jadi jawabannya 50-50. Ya, karena watak asli media jurnalis itu kan skeptis, meragukan," kata Abdul Kohar di Kementerian Sekretaris Negara, Rabu (5/6/2024).

Kohar menjelaskan bahwa Pansel KPK layak mendapat pandangan skeptis dari masyarakat karena isu netralitas yang kian memudar. Dimulai dari revisi Undang-Undang KPK yang menuai banyak kritik, kemudian dilanjutkan para komisionernya yang membuat banyak masalah.

"Intinya karena diawali dari revisi undang-undang yang banyak menuai kritik, lalu orang menjadi semakin skeptis, lalu ditunjukkan dengan berbagai kasus komisioner yang membuat publik semakin skeptis," kata Kohar.

Dia menambahkan bahwa Pansel KPK harus bekerja dalam koridor yang telah diatur dalam undang-undang. Menurutnya, harapan untuk menembalikan optimisme publik terhadap KPK hanya bisa dimulai bila Pansel KPK bisa memilih pimpinan dan dewan pengawas KPK dengan baik.

"Intinya adalah kami semua di media massa, ingin memastikan pansel bisa bekerja on the right track yaitu ingin mengembalikan harapan publik, muruah lembaga pemberantasan korupsi KPK," kata dia.

Atas nama pemred media lainnya, Kohar menambahkan harapan publik bahwa KPK kembali bisa independen. Walaupun saat ini KPK berada dalam rumpun eksekutif sesuai dengan aturan Undang-undang KPK yang baru saja direvisi.

"Meskipun undang-undangnya, dia merupakan rumpun eksekutif, namun dalam praktiknya dia harus menjadi independen dan menjalankan prinsip yang betul-betul harus dijunjung tinggi," ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Pansel KPK, Arief Satria, menegaskan akan mengawal aspirasi dari para pemred untuk diolah dalam kerja-kerja seleksi pimpinan dan Dewas KPK.

Selain dengan pemred, Pansel KPK juga akan melakukan diskusi dengan pimpinan dan komisaris BUMN, serta sejumlah aparat penegak hukum dan komisioner KPK.

"InsyaAllah kita akan bekerja semaksimal mungkin, sebaik-baiknya. Oleh karena itu pentingnya media sebagai partner kami untuk memberi masukan dan harapan," kata Arief.

Baca juga artikel terkait PANSEL KPK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash news
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Irfan Teguh Pribadi