Menuju konten utama

Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani, Kasus Berlanjut

Praperadilan Buni Yani dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan, Rabu (21/12/2016).

Hakim Tolak Praperadilan Buni Yani, Kasus Berlanjut
Tersangka kasus dugaan penyebaran kebencian Buni Yani saat menunjukkan surat permohonan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (5/12) lalu. Buni Yani mendaftarkan sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya dalam kasus pengunggah Video Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Namun pada sidang putusan, Rabu (21/12) praperadilan Buni Yani ditolak. ANTARA FOTO/Reno Esnir.

tirto.id - Praperadilan Buni Yani dalam kasus dugaan ujaran kebencian, ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang putusan, Rabu (21/12/2016).

Permohonan Buni Yani ditolak oleh hakim tunggal Sutiyono dengan dasar hukum pada Perma No 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan.

Putusan praperadilan tersebut menyatakan menolak permohonan praperadilan termohon. Hakim juga menyatakan penetapan tersangka pada termohon adalah sah secara hukum. Serta surat perintah penangkapan Buni Yani adalah sah terkait tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan info yang bertujuan menyebarkan kebencian atas SARA sebagaimana yang ditetapkan dalam Pasal 28 Ayat 2 UU no 11 tahun 2008 ITE.

"Itulah yang kami pertimbangkan dengan putusan ini," tutup hakim Sutiyono sambil mengetok palu.

Menanggapi hasil putusan hakim, kuasa hukum Buni, Aldwin Rahadian pasrah. "Memang praperadilan saat ini lingkup putusannya sangat dibatasi dengan keluarnya surat edaran MA (SEMA) yang isinya praperadilan hanya memeriksa formil dan prosedural," katanya di PN Jaksel.

Menurutnya ada perbedaan tafsir dalam putusan hakim kali ini, timnya mengategorikan pada kasus penetapan tersangka yang bermasalah, terdapat peristiwa pidana yang dapat diuji. Sementara hakim terkunci dengan SEMA dalam prosedur dan pemeriksaan formil.

Oleh karena itu, kata Aldwin, fakta yang disampaikan para ahli dikesampingkan serta dianggap lebih cocok disampaikan saat materi pokok. Padahal sebenarnya Buni sempat merasa optimis karena para saksi ahli menguatkan gugatannya.

"Ya mau bagaimana, kepolisian kan anak emasnya KUHAP, punya kewenangan penuh dalam prosedur formil," ujarnya.

Baca juga artikel terkait PRAPERADILAN BUNI YANI atau tulisan lainnya dari Aditya Widya Putri

tirto.id - Hukum
Reporter: Aditya Widya Putri
Penulis: Aditya Widya Putri
Editor: Agung DH