tirto.id - Hari ini Mahkamah Konstitusi (MK) akan menyelenggarakan sidang putusan perkara batas usia capres dan cawapres menjadi 35 tahun.
Putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang UU Pemilu terkait batas usia minimal capres dan cawapres dibacakan pada Senin, 16 Oktober 2023.
Berdasarkan laman web resmi MK RI, tercatat bahwa pembacaan putusan sejumlah perkara uji materi tersebut akan digelar di Gedung MK RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta pada pukul 10.00 WIB.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, KPU akan mengikuti keputusan MK soal batas usia capres dan cawapres ini.
"Yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang dan kami di KPU," jelasnya.
Hal ini membuat aturan itu sudah sah sejak ditandatangani tanpa perlu menunggu diundangkan. KPU juga telah menyerahkan PKPU tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.
PKPU terkait batas usia Capres dan Cawapres masih 40 tahun. Dengan adanya rencana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres yang akan digelar Senin (16/10), KPU tentunya akan menyesuaikan.
Siapa Saja Hakim Putusan MK Soal Batas Usia Capres Cawapres?
Sidang putusan uji materi batas usia capres dan cawapres akan diketuai oleh Ketua MK Anwar Usman, ipar Presiden Joko Widodo.
Selain itu, sidang juga akan dihadiri oleh delapan Hakim Konsitusi lainnya. Berikut ini profil 9 hakim MK yang akan mengawal sidang putusan gugatan usia minimum capres dan cawapres:
1. Anwar Usman
Anwar Usman adalah suami adik kandung Jokowi Idayati. Saat ini ia menduduki posisi sebagai sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi ke-6.Usman lahir di Bima 31 Desember 1956 dan memulai karier sebagai guru honorer pada 1975. Sebelum jadi Ketua, Anwar merupakan Wakil Ketua MK.
Sosok Anwar Usman sempat memunculkan kontroversi MK yang disebut sebagai "Mahkamah Keluarga" karena Anwar merupakan adik ipar Jokowi.
Anwar Usman menikahi Idayati di Surakarta pada 26 Mei 2022 silam. Status ini menimbulkan kekhawatiran adalanya konflik kepentingan
2. Saldi Isra
Saldi Isra menjadi hakim MK sejak 11 April 2017. Dia menggantikan Patrialis Akbar yang terjerat kasus korupsi. Saldi Isra saat ini menduduki posisi sebagai Wakil Ketua MK periode 2023-2028 mendampingi Anwar Usman.3. Arief Hidayat
Arief Hidayat menjadi ketua MK periode 2015-2017, menggantikan Hamdan Zoelva yang sudah habis masa jabatannya.Selama menjadi Ketua MK, Arief Hidayat menuai sejumlah kontroversi hingga kena sanksi etik.
Ia pertama kali dilantik sebagai hakim konstitusi oleh Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 1 April 2013.
4. Wahiduddin Adams
Wahiduddin Adams menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 21 Maret 2014. Sebelumnya ia merupakan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM sejak 2010 hingga 2014.5. Suhartoyo
Suhartoyo menjadi Hakim Konstitusi sejak 7 Januari 2015 lalu. Ia menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya.6. Manahan Sitompul
Manahan Malontinge Pardamean Sitompul mengucap sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Joko Widodo pada Selasa (28/4).Ia terpilih menggantikan Hakim Konstitusi Muhammad Alim yang memasuki masa purna jabatan April 2015. Sebelum menjadi hakim konstitusi, Manahan merupakan Mantan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
7. Enny Nurbaningsih
Enny Nurbaningsih pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebelum terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai Hakim Konstitusi perempuan di Indonesia.8. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh
Daniel Yusmic Pancastaki Foekh menjadi hakim konstitusi pada 7 Januari 2020 menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah purna tugas.Daniel menjadi putra pertama dari Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.
9. Guntur Hamzah
Guntur Hamzah menjadi hakim konsitusi yang diusulkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).Sebelumnya, ia menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MK RI. Ia pernah mendapat dua penghargaan yaitu Satya Lencana Karya Satya pada 2009 dan 2013.
Siapa Penggugat Batas Usia Capres dan Cawapres?
Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa.
Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.
Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun.
Dalam Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2023.
Editor: Iswara N Raditya