Menuju konten utama
Sidang Praperadilan Helmut

Hakim Putuskan Status Tersangka Helmut Hermawan Tidak Sah

Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan, penetapan tersangka Helmut Hermawan selaku pemberi suap dan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej belum cukup bukti.

Hakim Putuskan Status Tersangka Helmut Hermawan Tidak Sah
Tersangka Helmut Hermawan (tengah) menggunakan kursi roda dibantu petugas berjalan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2024). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Tumpanuli Marbun menyatakan mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan tersangka Helmut Hermawan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan cukup atau tidaknya bukti penetapan tersangka Helmut atas kasus dugaan gratifikasi dan suap di lingkup Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Atas hal itu, Hakim Tumpanuli Marbun mengatakan, penetapan tersangka Helmut selaku pemberi suap dan gratifikasi terhadap Eddy Hiariej belum cukup bukti.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf B atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Tumpanuli di persidangan, Selasa (27/2/2024).

Hakim Tumpanuli mengatakan, penetapan tersangka Helmut karena ditemukannya uang terkait suap kepada Eddy Hiariej terjadi saat proses penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik). Padahal, penetapan tersangka harus berdasarkan bukti yang didapat dari proses penyidikan.

"Menimbang bahwa oleh karena penetapan tersangka oleh kepada pemohon dilakukan pada saat menerbitkan sprindik jelas bertentangan dengan Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan harus dinyatakan tidak sah," ucap hakim.

Atas putusan hakim tersebut, KPK pun angkat bicara dan menyatakan tetap yakin bahwa penetapan tersangka sudah sesuai prosedur. Namun, KPK tetap menghargai putusan hakim tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku, pihaknya akan menindaklanjuti putusan tersebut. Selanjutnya, akan dilakukan langkah lanjutan oleh penyidik KPK.

"Substansi materi perkara tentu tidak gugur. Sehingga, nanti kami analisis lebih lanjut untuk mengambil langkah hukum berikutnya," kata Ali.

Putusan hakim tersebut tidak berbeda jauh dengan hasil gugatan praperadilan Eddy Hiariej. Pada gugatan yang telah diajukan, hakim juga mengabulkan sebagian.

Penetapan tersangka Eddy Hiariej disebut belum berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Sebab, penetapan tersangka dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya sprindik.

Baca juga artikel terkait SIDANG PRAPERADILAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Hukum
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Maya Saputri