tirto.id - Ketua Majelis Hakim Yanto mengingatkan terdakwa Setya Novanto untuk mendengarkan pembacaan surat dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Peringatan itu disampaikan lantaran Novanto selalu diam dan seolah tak mendengar setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya.
"Saya peringatkan kepada saudara, sebelum JPU membacakan surat dakwaan agar saudara memperhatikan segala sesuatu yang terjadi di persidangan," kata Yanto di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu sore (13/12/2017).
Keputusan melanjutkan pembacaan surat dakwaan ini diambil setelah Majelis Hakim bermusyawarah dengan mempertimbangkan keterangan dokter yang memeriksa Novanto. Pemeriksaan dokter ini dilakukan lantaran Novanto mengaku sakit saat hendak menjalani sidang perdana.
Sepanjang pagi hingga sore, Novanto bersuara pelan, mengaku tidak mendengar, dan terus menunduk di kursi terdakwa. Ia berkali-kali diam saat majelis mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan identitas. Gara-gara sikap ini, Hakim Yanto mempersilakan rekannya buat bertanya.
Tak hanya Yanto, sikap Novanto selama duduk di kursi terdakwa juga membuat Jaksa Irene Putri menuding Ketua Umum Partai Golkar itu berbohong. Pangkalnya, Novanto diam beberapa detik dan tak menjawab pertanyaan Yanto tentang identitasnya.
“Bagi kami ini salah satu kebohongan yang dilakukan terdakwa,” kata Jaksa Irene.
Komentar Irene sempat membikin tim penasihat hukum Novanto ikut berkomentar. Adu pendapat pun kemudian terjadi antara pembela dan penuntut, dan akhirnya ditengahi Hakim Yanto memutuskan sidang diskors.
Saat sidang diskors, Novanto menjalani pemeriksaan oleh tiga dokter dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) di poliklinik PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, Novanto dinyatakan sehat.
Majelis Hakim kemudian melanjutkan persidangan dan memutuskan melanjutkan agenda sidang dengan pembacaan surat dakwaan. "Bahwa dalam hal terdakwa tidak menjawab pertanyaan yang diajukan majelis, maka majelis berkewajiban untuk mengingatkan dan setelah itu sidang diteruskan," kata Hakim Yanto.
Hakim Yanto kemudian kembali membacakan identitas diri Novanto. Setelah itu, ia memperingatkan Novanto dan mempersilakan jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan.
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Mufti Sholih