tirto.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menilai data-data NIK yang dilampirkan tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa membuktikan kecurangan dalam rekayasa daftar pemilih tetap (DPT) untuk penggelembungan suara. Pasalnya, data-data tersebut tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti.
Hal tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Manahan SP Sitompul saat sidang pembacaan putusan perkara sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (27/6/2019).
“Alat bukti dokumen tersebut berupa tabel berisi data pemohon di bawah umur, data ganda, NIK, dan rekayasa NIK telah diserahkan pemohon kepada Mahkamah. Namun tidak memenuhi syarat alat bukti, sehingga Mahkamah tidak mengesahkannya sebagai alat bukti. Tidak sahnya alat bukti tersebut menempatkan dalil pemohon sebagai dalil yang tidak dibuktikan,” ujar hakim Manahan.
Selain itu, kata Manahan, Tim Majelis Hakim juga menilai bukti-bukti yang tidak sempurna dari kubu Prabowo-Sandiaga justru mengindikasikan adanya kecurangan masih sebatas keragu-raguan.
“Dalam merumuskan dalil pemohon seharusnya meyakini adanya kecurangan tersebut, dan bukan sekadar indikasi, dan bukan justru menunjukkan adanya keragu-raguan dari pemohon bahwa terjadi kecurangan,” tandasnya.
Agenda sidang pengucapan putusan ini lebih cepat satu hari dari agenda yang semula ditetapkan pada 28 Juni 2019 yang merupakan batas akhir pengucapan putusan.
Dikutip dari situs resmi MK, sidang putusan dipercepat satu hari karena Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) meyakini pembahasan dan pendalaman perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019 telah selesai pada Kamis.
Editor: Agung DH