tirto.id - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zaenur Rohman menilai vonis hakim terhadap eks Menteri Sosial Juliari Batubara mengecewakan. Hakim cenderung bermain aman dan enggan memberikan hukuman maksimal.
"Hakim tidak menggunakan kesempatan yang diberikan Pasal 12b UU Tipikor, bisa seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara," ujar Zaenur kepada Tirto, Senin (23/8/2021).
Dalam persidangan yang terselenggara di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, hakim memvonis Juliari dengan 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. Vonis tersebut lebih tinggi satu tahun dari tuntutan jaksa KPK.
Juliari juga divonis pidana tambahan berupa uang pengganti 14.597.450.000 subsider 2 tahun dan juga mencabut hak politik Juliari.
Meski demikian, vonis tersebut dianggap Zaenur masih rendah. Apalagi dalam pertimbangan meringankan, hakim menilai Juliari sudah cukup menderita karena dirundung masyarakat sebelum adanya keputusan hukum tetap.
Zaenur menduga hakim tidak melihat perbuatan koruptif Juliari sebagai tindakan sangat serius dan memberikan dampak kerugian secara langsung terhadap rakyat.
"Itu konsekuensi perbuatan terdakwa yang dianggap sangat jahat oleh masyarakat," ujarnya.
Juliari dinilai bersalah melanggar Pasal 12 huruf b junctoPasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Bayu Septianto