Menuju konten utama

Hakim Cecar Alasan Ridwan Tetap Proses Laporan PC meski Cacat

Hakim menanyakan alasan saksi Ridwan Soplanit tetap memproses laporan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi.

Hakim Cecar Alasan Ridwan Tetap Proses Laporan PC meski Cacat
Petugas kejaksaan melepas borgol terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Chandrawathi (kiri), sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha.

tirto.id -

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Rhekynellson Soplanit hari ini memberikan kesaksiannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengatakan bahwa Berita Acara Interogasi (BAI) yang memuat laporan dugaan adanya pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrawathi tidak dibuat langsung oleh Putri melainkan dibuat dari catatan yang diserahkan Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin.
"AKBP Arif hanya sampaikan bahwa itu (kertas) kronologis dari Bu Putri yang disampaikan kepada beliau," kata Ridwan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 29 November 2022.
Mendengar pernyataan Ridwan, majelis hakim kemudian bertanya apakah wajar BAI dibuat tanpa kehadiran yang bersangkutan.
"Wajar enggak BAI (berita acara interogasi) dibuat tanpa kehadiran orangnya?" tanya hakim.
"Tidak wajar, Yang Mulia," jawab Ridwan.
"Itu kan tidak lazim, Saudara menolak?" tanya hakim.
Ridwan kemudian menjelaskan bahwa dirinya sudah menyatakan keberatan terhadap pembuatan BAI tersebut, ia mengatakan saat itu dirinya langsung melapor ke Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto, dan proses laporan langsung disetujui oleh Kapolres karena segan dengan jabatan Ferdy Sambo yang saat itu masih menjadi Kadiv Propam Polri.
"Saat itu Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam. Kami berhadapan dengan Kadiv Propam, kita melihat di TKP perangkat Propam sudah ada di permasalahan ini sehingga memang yang kita bayangkan kita dalam pengawasan," ujar Ridwan.
Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua terdapat lima terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Baca juga artikel terkait SIDANG FERDY SAMBO atau tulisan lainnya dari Fatimatuz Zahra

tirto.id - Hukum
Reporter: Fatimatuz Zahra
Penulis: Fatimatuz Zahra
Editor: Maya Saputri