Menuju konten utama

Hakim Anggap Jessica Kumala Wongso Bersandiwara

Majelis hakim dalam persidangan Jessica Kumala Wongso menyatakan bahwa terdakwa telah bersandiwara. Tangisan yang diperlihatkan Jessica saat membacakan nota pembelaan disebutnya tidak tulus.

Hakim Anggap Jessica Kumala Wongso Bersandiwara
Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, memasuki ruangan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10). Majelis Hakim menjatuhkan pidana 20 tahun penjara kepada Jessica karena dinilai terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

tirto.id - Dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin yang digelar Kamis (27/10/2016), majelis hakim menganggap tangisan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat menyampaikan nota pembelaan sebagai sandiwara belaka. Hakim Binsar Gultom yang membacakan putusan majelis hakim yakin Jessica telah bersandiwara karena tidak terlihat terdakwa meneteskan air mata dan menggunakan tisu saat menangis.

"Tangisan tersebut tidak tulus dari hati, tangisan itu hanya sandiwara selama persidangan karena tidak sedikitpun, saat membacakan pleidoi, tidak ada air mata dan ingus yang menetes," kata hakim Binsar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pernyataan Binsar itu kemudian diperkuat pula dengan keterangan bahwa berdasarkan pemeriksaan psikologi Jessica memiliki kecenderungan untuk berbohong, demikian dilaporkan Antara.

Majelis hakim pun menolak pleidoi yang diajukan Jessica kendati tetap mempertimbangkan pleidoi yang diajukan oleh kuasa hukumnya. "Dengan sangat menyesal majelis hakim menolak pembelaan terdakwa. Namun bisa mempertimbangkan pleidoi kuasa hukum," kata dia.

Hakim menyatakan sangat yakin Jessica yang memasukkan racun ke minuman Mirna. "Naluri hakim sangat yakin bahwa terdakwa-lah yang memasukkan racun ke minuman Mirna karena 51 menit menguasai kopi," ujar hakim.

Pernyataan yang dikemukakan majelis hakim dalam sidang putusan tersebut memberatkan Jessica. Sebelum ini, majelis hakim menyatakan unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa sudah terpenuhi. Saat membacakan putusan majelis, Hakim Binsar Gultom mengatakan syarat pembunuhan berencana ditunjukkan oleh tindakan terdakwa memesan es kopi Vietnam sebelum korban tiba di Kafe Olivier.

"Terdakwa sudah merencanakan pembunuhan ini secara matang. Menimbang dari perencanaan, terdakwa mengatur waktu dalam waktu yang singkat untuk memanfaatkan rencana reuni untuk melakukan pertemuan dengan Mirna dengan memesan kopi lebih dulu," kata hakim Binsar.

Karenanya, dalam sidang putusan tersebut Jessica Kumala Wongso divonis hukuman pidana selama 20 tahun penjara. Sementara itu, ketua tim pengacara Jessica, Otto Hasibuan yang ditemui sebelum sidang menyampaikan akan mengajukan banding jika pengadilan memberikan hukuman kepada kliennya. "Dan dia bilang sehari pun dia dihukum, dia akan ajukan banding," tambah Otto.

Baca juga artikel terkait SIDANG PUTUSAN JESSICA atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Hukum
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari