Menuju konten utama

Gusti Randa dan Andi Darussalam Enggan Komentari Vonis Jokdri

Plt. Ketua Umum PSSIGusti Randa, CEO Persija Jakarta Ferry Paulus dan Andi Darussalam tak mau berkomentar soal vonis 1,5 tahun Joko Driyono yang diputuskan majelis hakim PN Jaksel hari ini.

Gusti Randa dan Andi Darussalam Enggan Komentari Vonis Jokdri
Plt. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa. FOTO/Antaranews

tirto.id - Plt. Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Gusti Randa dan Andi Darussalam Tabusalla terlihat hadir menyaksikan sidang putusan kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang menyeret terdakwa mantan Plt Ketua Umum PSSI, Joko Driyono, Selasa (23/7/2019).

Selain Gusti dan Andi, CEO Persija Jakarta Ferry Paulus juga hadir di sidang itu. Meski demikian, tiga 'orang besar' di persepakbolaan Indonesia tersebut enggan mengomentari vonis yang dijatuhkan Tim Majelis Hakim dalam persidangan.

"Kalau itu saya enggak komentar ya," tutur Andi Darussalam ketika diwawancara reporter Tirto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2019).

Hal serupa juga disampaikan Ferry Paulus, yang kini menjabat sebagai CEO Persija Jakarta.

"Tanya Pak Gusti [Gusti Randa] saja, kan, cukup kalau itu. Beliau yang lebih pantas karena masih menjabat di PSSI," tutur Ferry.

Gusti sendiri mengatakan, belum ingin terburu-buru menanggapi. Alasannya, Gusti tidak mau pernyataannya justru mengganggu sikap Tim Penasihat Hukum Jokdri maupun jaksa.

"Aduh saya tidak mau mengomentari itu ya. Nanti saja. Kalau sudah satu minggu kemudian mungkin, karena ini dalam rangka pikir-pikir. Jaksa juga pikir, enggak elok kalau saya komentar," tandasnya.

Dalam persidangan yang berlangsung lebih kurang dua jam tersebut, Jokdri akhirnya divonis penjara satu tahun enam bulan.

Ketua Tim Majelis Hakim, Kartim Haeruddin memiliki beberapa pertimbangan yang jadi dasar mengapa akhirnya memberikan vonis di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (dua tahun enam bulan).

"Terdakwa bersikap sopan dan mengakui kesalahannya pada persidangan. Juga, perbuatan yang dilakukan terdakwa tersebut tidak terkait dengan tindakan pengaturan skor pada pertandingan," ujar Kartim.

Kendati demikian, Kartim tetap menilai, Jokdri bersalah karena dengan sengaja dan sadar memerintahkan Mardani Morgot dan Mus Mulyadi masuk ke area yang telah disegel kepolisian, dalam hal ini oleh Satgas Antimafia Bola.

Perbuatan tersebut melanggar Pasal 233 juncto Pasal 255 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus perusakan barang bukti dugaan pengaturan skor yang melibatkan Jokdri bermula ketika Jokdri menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019 lalu.

Baca juga artikel terkait KASUS PENGATURAN SKOR atau tulisan lainnya dari Herdanang Ahmad Fauzan

tirto.id - Hukum
Reporter: Herdanang Ahmad Fauzan
Penulis: Herdanang Ahmad Fauzan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno