tirto.id - Sejumlah tokoh yang akan mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024, baik tingkat provinsi maupun kota telah mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.
Mereka antara lain, bakal calon gubernur (bacagub) Jawa Tengah dari Koalisi Indonesia Maju (KIM), Ahmad Luthfi; bakal calon wali kota (bacawali) Kota Surakarta, KGPAA Mangkunegara X atau Gusti Bhre; Rektor Universitas Surakarta (Unsa), Astrid Widayani; serta penggiat LSM, Diah Warih Anjari.
Humas PN Surakarta, Bambang Aryanto, menerangkan, Ahmad Luthfi dan Astrid Widayani telah mengajukan permohonan pada Senin (26/8/2024). Sementara Bhre dan Diah Warih baru hari ini mengajukan pengurusan berkas di PN Surakarta.
“Kami infokan bahwa atas nama Lutfi (Ahmad Luthfi), Astrid (Astrid Widayani) pengajuan tanggal 26-8; Gusti Bre tanggal 27-8, semuanya sudah dikeluarkan suket tidak pernah dipidana, tidak punya tunggakan utang, tidak dicabut hak pilih-memilih,” kata Bambang saat dihubungi awak media, Selasa (27/8/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Bambang mengatakan untuk Diah Warih saat ini baru memasukkan berkas permohonan melalui aplikasi Era-Terang.
Bambang menambahkan, keempat tokoh tersebut mengajukan permohonan surat keterangan belum pernah dipidana, surat keterangan tidak punya tunggakan utang, dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih-memilih sebagai syarat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada 2024 di KPU.
“Sudah mengajukan, melalui utusannya dan juga sudah ditandatangani. Seperti biasanya syarat dari KPU, belum pernah dipidana, tidak punya tunggakan utang, dan tidak sedang dicabut hak dipilih dan pilihnya," imbuh Bambang.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Surakarta, Bambang Cristanto, menerangkan sampai saat ini belum ada tokoh maupun kandidat bacawali-bacawawali yang menghubungi pihaknya untuk menjadwalkan pendaftaran diri sebagai peserta Pilkada 2024.
“Belum,” kata Bambang saat ditanya terkait ada tidaknya kandidat yang telah menghubungi KPU Surakarta untuk mendaftarkan diri.
Per Selasa (27/8/2024) ini, KPU telah mulai membuka pendaftaran peserta pilkada baik tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Pendaftaran peserta pilkada dibuka selama tiga hari sampai pada Kamis (29/8/2024).
Penulis: Febri Nugroho
Editor: Abdul Aziz